Oleh: Sello Jome
Setidaknya ada kasus yang lagi tren di wilayah hukum Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur beberapa ahad terakhir ini.
Kasus pertama, yakni adanya dugaan aktivitas tambang emas ilegal di Pulau Sebayur, Labuan Bajo.
Kasus ini bermula ketika Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patra mengendus adanya tambang emas illegal di Pulau Sebayur Besar. Ia peroleh informasi itu dari masyarakat.
Kasus kedua, penahanan dan penangkapan terduga pelaku perburuan liar di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.
Tim gabungan resmi menetapkan tiga pria berinisial AB, AD, dan Y sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi penangkapan yang diwarnai kontak senjata di perairan Selat Sape pada Minggu, 14 Desember 2025 lalu.
Sulit terelakan bahwa kedua kasus ini menjadi tanda tanya besar, terutama dalam penanganannya. Di satu sisi, polisi dengan sigap mengusut dan menindak tegas pelaku perburuan liar.
Proses hukumnya sangat cepat dan hingga sudah menetapkan tersangka. Kami tentu mengacungkan jempol soal sikap sigap dan tegas aparat keamanan.
Sayangnya di sisi yang lain, temuan Komisi KPK terkait dugaan aktivitas tambang emas ilegal di Pulau Sebayur justru seolah berjalan di tempat, bahkan terkesan dibiarkan.
Mengapa begitu? Padahal kedua kasus ini sama-sama penting dan tentu saja mengandung dampak serius. Pertama, aksi perburuan liar mengancam keutuhan ekosistem satwa endemik Komodo yang sudah menjadi daya tarik utama pariwisata nasional.
Kedua, tambang ilegal tak kalah betapa kuat daya rusaknya. Aktivitas tersebut berpotensi merusak ekosistem laut, merampas ruang hidup masyarakat pesisir, serta membuka celah praktik korupsi dan kejahatan terorganisasi.
Lantas kenapa respons aparat berbeda atas dua kasus ini? Menurut kabar beredar, tambang ilegal ini berdekatan dengan kawasan Taman Nasional Komodo (TNK).
Bila demikian maka tentu daya rusaknya nanti akan berdampak langsung pada ikon pariwisata nasional dan keberlanjutan ekonomi masyarakat lokal.
Seharusnya, ketika lembaga antirasuah mengendus indikasi pelanggaran, maka bisa menjadi pijakan aparat penegak hukum lain untuk bergerak cepat. Bisa jadi ini sinyal untuk bertindak cepat, bukan justru bersikap pasif.
Rasa-rasanya masyarakat umum sulit mengelakkan pandangan bahwa ada pilih kasih dalam penegakan hukum.
Mungkin saja, pelaku perburuan merupakan rakyat kecil sehingga laju penegakkan hukum kian cepat. Sebaliknya, kasus dugaan tambang ilegal yang diduga melibatkan kepentingan besar justru tak kunjung digarap dengan serius oleh aparat keamanan.
Semestinya, hukum harus adil. Tidak berpihak. Satwa endemik Komodo dan ekosistemnya tidak saja dirusak oleh karena perburuan liar, tetapi juga
oleh alat berat, pengerukan, dan eksploitasi sumber daya tanpa izin. Keduanya sama-sama kejahatan terhadap alam dan masa depan daerah.
Sebab itu, aparat keamanan dituntut membuktikan bahwa hukum benar-benar berdiri di atas semua kepentingan. Menangani perburuan liar penting, tetapi mengabaikan tambang ilegal sama artinya dengan membiarkan kejahatan yang lebih besar terus berlangsung.
Jika dibiarkan, maka berdampak pada melemahnya kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Kini, masyarakat menunggu sikap tegas dan seimbang, yakni hukum yang berani menyentuh semua pelanggaran, siapa pun pelakunya.

