Oleh: Sello Jome
Kepala Desa di Kecamatan Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai berinisial FA disebut-sebut ikut terlibat aktif dalam pengerjaan proyek lapisan penetrasi (lapen) jalur Lidang – Rambe.
Proyek lapen yang berlokasi di Desa Compang Ndehes, Kecamatan Wae Ri’i itu menelan anggaran Rp989.582.100 dari Dana Alokasi Umum tahun 2025.
Kades tersebut diduga mengerjakan proyek lapen dengan modus menumpang di CV Selnalaya, sebuah badan usaha milik Ronal Mardana yang berlokasi di Pong Ara, Karot, Kecamatan Langke Rembong.
Keterlibatan kades ini dalam pengerjaan proyek pemerintah tentu menjadi masalah serius. Tidak boleh dianggap biasa saja atau sepele.
Mengapa? Ulah FA tidak saja mencederai etika pemerintahan desa, tetapi juga bisa melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini.
Padahal, dalam UU Desa dan Permendesa Nomor 13 Tahun 2023, Kepala Desa (Kades) dan seluruh perangkat desa dilarang menjadi pelaksana proyek desa baik itu dananya dari pemerintah pusat maupun dari pemerintah daerah.
Sebab itu, Bupati Manggarai sebagai atasan langsung sang kades segara memanggilnya. Bupati Manggarai harus meminta penjelasan soal keterlibatannya dalam pengerjaan proyek lapen jalur Lidang – Rambe.
Kepala desa merupakan pejabat publik. Ia diberi mandat untuk menghandel pemerintahan dan pelayan masyarakat di tingkat desa. Dalam pelaksanaan pemerintahan, kades harus jujur, transparan, dan berkeadilan.
Nah, tindakan FA yang diduga ikut mengerjakan proyek pemerintah, baik langsung maupun tidak langsung, maka tentu berpotensi terjadi konflik kepentingan.
Jabatannya tentu saja membuka ruang penyalahgunaan wewenang dan menggerus kepercayaan publik.
Ditambah lagi, Pasal 29 huruf f UU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa berbunyi, kepala desa melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya
Tindakan FA bisa berimbas dampak lebih besar, apabila nanti proyek lapen jalur Lidang – Rambe terjadi masalah hukum, maka perbuatannya melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jabatan yang disalahgunakan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain tentu saja tindak pidana yang wajib ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
Sebab itu, Bupati Manggarai harus memanggil FA sebagai pintu masuk untuk membongkar keterlibatannya. FA harus memberikan penjelasan secara terbuka.
Bila nanti ada indikasi pelanggaran hukum, maka proses pembinaan administratif hingga penegakan hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu.
Sikap tegas ini penting sebagai pesan moral bahwa hukum berlaku bagi siapa saja, termasuk pejabat desa.
Pembiaran terhadap praktik kepala desa yang ikut mengerjakan proyek pemerintah hanya akan memperkuat budaya impunitas di tingkat lokal.
Jika ingin membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas, maka penegakan aturan harus dimulai sekarang dan bupati memegang peran kunci dalam memastikan hal tersebut.

