Kupang, VoxNTT.com – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Melkiades Laka Lena mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT Tahun 2026 saat peluncuran NTT Mart di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi NTT, Senin, 23 Desember 2025.
Gubernur Melki menjelaskan, penetapan Upah Minimum 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang ditetapkan pada 17 Desember 2025.
Dalam aturan tersebut, dasar perhitungan upah minimum tahun 2026 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi guna menuju pemenuhan kebutuhan hidup layak masyarakat, dengan rentang penyesuaian atau alpha antara 0,5 hingga 0,9 sesuai kondisi wilayah.
Menurut Melki, pembahasan dan rekomendasi besaran UMP NTT 2026 dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi NTT yang terdiri dari unsur pekerja atau buruh, pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), akademisi, serta unsur birokrasi dari organisasi perangkat daerah terkait.
Dari hasil pembahasan tersebut, mayoritas anggota Dewan Pengupahan merekomendasikan penggunaan alpha 0,7 sebagai dasar perhitungan.
“Yaitu dengan kenaikan sebesar Rp126.929,- (naik 5,45%) dari Upah Minimum Tahun 2025 sebesar Rp2.328.969, sehingga Upah Minimum Provinsi 2026 menjadi Rp2.455.898,” jelasnya.
Gubernur Melki mengatakan, penetapan UMP NTT Tahun 2026 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 528/KEP/HK/2025 tertanggal 19 Desember 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2026.
“Untuk menjadi pedoman agar setiap pemberi kerja di wilayah NTT baik Pemerintah maupun swasta wajib mentaati dan melaksanakan Keputusan Gubernur ini,” katanya.
Ia menambahkan, penetapan UMP bertujuan melindungi hak pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Karena itu, perusahaan atau usaha lain yang telah menetapkan upah di atas UMP dilarang menurunkan besaran upah yang telah diberikan.
“Upah Minimum Provinsi NTT ini mulai berlaku sejak 01 Januari 2026 sampai 31 Desember 2026,” tukasnya.
Dalam surat keputusan tersebut juga ditegaskan agar Pemerintah Provinsi NTT bersama pemerintah kabupaten dan kota, serta Dewan Pengupahan, melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan UMP 2026. Langkah ini dimaksudkan sebagai jaring pengaman untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis di Nusa Tenggara Timur.
Penulis: Ronis Natom

