Ruteng, VoxNTT.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai menyatakan siap menelusuri dugaan keterlibatan dua kepala desa di Kecamatan Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai, dalam pengerjaan proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
“Nanti kami buat telaahannya dulu,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira kepada VoxNtt.com, Senin, 5 Januari 2026.
Ia menegaskan, kepala desa dan perangkat desa dilarang keras terlibat langsung sebagai pelaksana proyek yang didanai APBDes, termasuk Dana Desa, maupun APBD.
Larangan tersebut dimaksudkan untuk mencegah konflik kepentingan dan praktik korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, media VoxNtt.com memberitakan dugaan keterlibatan Kepala Desa Bangka Jong dan Kepala Desa Golo Mendo, Kecamatan Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, dalam praktik menikmati proyek negara yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025.
Dugaan tersebut dimuat dalam sejumlah artikel VoxNtt.com pada 19, 20, dan 23 Desember 2025 dengan menggunakan inisial FA dan HB.
Inisial FA diduga merujuk pada Ferdinandus Ampur, Kepala Desa Bangka Jong periode 2021–2027.
Sementara inisial HB diduga merujuk pada Hilarius Barus, Kepala Desa Golo Mendo yang pernah menjabat periode 2013–2019 dan kembali terpilih untuk periode 2022–2027.
Keduanya diduga sama-sama menikmati proyek negara dengan modus berbeda. Ferdinandus Ampur diduga menikmati proyek dengan cara menumpang pada sebuah CV dan terlibat langsung dalam pengerjaannya.
Sementara Hilarius Barus diduga menikmati proyek dengan cara menjual paket pekerjaan tersebut kepada pihak lain.
Proyek yang diduga dinikmati Ferdinandus Ampur adalah paket rehabilitasi atau pemeliharaan periodik jalan Timung–Poco, Lapisan Penetrasi (Lapen), di Kecamatan Wae Ri’i dengan nilai anggaran sekitar Rp989 juta. Ia disebut turun langsung mengerjakan proyek tersebut.
Adapun proyek yang diduga dinikmati Hilarius Barus berupa pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) dan Rabat Beton di Kampung Wohe dengan nomenklatur paket rehabilitasi atau pemeliharaan periodik jalan Poka–Timung, Lapen, Kecamatan Wae Ri’i, senilai Rp494 juta.
Proyek tersebut disebut dijual kepada CV Purang Kadung dan dikerjakan oleh seorang kontraktor asal Cibal.
Seorang sumber terpercaya VoxNtt.com juga mengungkap bahwa proyek Lapisan Penetrasi (Lapen) jalur Lidang–Rambe di Desa Compang Ndehes, dengan nomenklatur rehabilitasi atau pemeliharaan periodik, dikerjakan langsung oleh Kepala Desa Bangka Jong, Ferdinandus Ampur.
Sumber tersebut bahkan mendesak agar media menuliskan nama kepala desa secara terang-terangan.
“Co tara pakai inisial lite ngasang de kades ta kae, media harus berani buka-bukaan, kerja le Ampur proyek hitu lau Lidang,” ungkap sumber tersebut.
Sumber yang sama menegaskan bahwa kedua proyek itu dinikmati langsung oleh para kepala desa.
“Pokoknya dua proyek itu dinikmati Kades, yang lapen jalur Lidang dinikmati Kades Ferdi Ampur, sementara TPT dan Rabat Beton Wohe dinikmati Kades Hilarius Barus, hanya bedanya Hilarius menikmatinya dengan cara menjual, sementara Ampur ikut mengerjakan,” katanya.
Warga Kecamatan Wae Ri’i, Bony Sumardi, menilai serius dugaan tersebut.
Menurut dia, kepala desa seharusnya tidak terlibat dalam pengerjaan proyek yang bersumber dari DAU, Dana Alokasi Khusus, maupun Dana Desa.
“Kades dilarang menjadi pelaksana proyek, baik secara pribadi maupun melalui perusahaan milik orang lain karena dia pejabat negara, harus tahu diri,” ujarnya.
Ia juga menilai dugaan praktik penjualan proyek oleh Kepala Desa Golo Mendo tidak dapat dibenarkan secara hukum.
“Yah ini jelas melanggar aturan, kades saja tidak diperbolehkan bersentuhan dengan proyek apalagi sampai jual,” ungkapnya.
VoxNtt.com telah berupaya mengonfirmasi kedua kepala desa pada 2 Januari 2026. Namun, hanya Kepala Desa Golo Mendo, Hilarius Barus, yang berhasil dikonfirmasi.
Sementara Kepala Desa Bangka Jong, Ferdinandus Ampur, tidak dapat dikonfirmasi karena nomor WhatsApp wartawan VoxNtt.com diketahui telah diblokir sejak 19 Desember 2025.
Dalam klarifikasinya, Hilarius Barus membantah tudingan bahwa dirinya menjual proyek kepada kontraktor.
“Oleh neka rabo to’a toe e. Oleh to’a informasi salah hitu,” tulis Hilarius Barus melalui pesan singkat.
Sebelumnya, kontraktor yang diduga membeli proyek tersebut juga membantah.
Ia mengaku proyek itu bukan diperoleh dari Hilarius Barus, melainkan dari seseorang yang disebut sebagai ketua.
“Toe lite, proyek one mai pa ketua daku hitu, pa Wili Kengkeng,” katanya.
Wili Kengkeng, yang diketahui merupakan mantan Ketua Tim Pemenangan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Herybertus G.L. Nabit dan Fabianus Abu, juga membantah keterlibatannya.
“Toe e, sembarang kat ata situ, pika-pika ata,” kata Wili.
Penulis: Isno Baco

