Ruteng, VoxNTT.com – Lembaga asuransi, BNI Life pernah meminta media VoxNtt.com untuk tidak memberitakan lagi tentang kasus dugaan penipuan terhadap nasabah atas nama Blasius Kon, warga asal Rangkat, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT.
Permintaan ini muncul dalam pesan WhatsApp yang diterima Blasius Kon yang diduga dari Koordinator BNI Life Wilayah Flores bernama Widya pada 27 November 2025 lalu.
Pesan itu kemudian diteruskan oleh Blasius ke VoxNtt.com pada tanggal yang sama.
Pesan tersebut berbunyi “Intinya, untuk urusan wartawan Bapa yang urus. Karena dari kemarin sudah sepakat bersama untuk tidak dibesarkan. Kalau pemberitaan ini menjadi liar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya, maka masalah ini tidak akan selesai karena sudah merugikan perusahaan BNI Life.”
Permintaan untuk tidak memberitakan lagi kasus dugaan penipuan ini muncul di tengah panasnya pemberitaan VoxNtt.com pada 19 November lalu yang berjudul “Ayah Terjebak Penipuan BNI Life, Anak Batal Kuliah“.
Berita ini rupanya membuat pihak BNI Life merasa dirugikan dari sisi nama baik hingga Blasius yang menjadi korban penipuan pun diminta untuk tidak membesarkan lagi.
“Nana jangan muat berita lagi, itu kesepakatan saya dan mereka. Untuk sementara hentikan dulu, karena mereka masih dalam proses kasusnya,” bunyi pesan Blasius kepada jurnalis VoxNtt.com.
Tak berhenti sampai di situ, beberapa pekan kemudian tepatnya pada 15 Desember 2025, BNI Life kembali mengirim pesan ke Blasius yang berbunyi “Ini termasuk case komplain yang kompleks karena sudah bawa masuk ke media, jadi keputusannya juga butuh waktu karena terkait nama baik Perusahaan, jadi menunggu saja ya Bapa, karena kita sudah akomodir permohonannya ke Pusat, semua tergantung keputusan dari Pusat dan itu butuh waktu Bapa.”
Menanggapi pesan tersebut Blasius langsung menghubungi VoxNtt.com agar pemberitaan tentang dugaan penipuan BNI Life ditahan sementara.
“Nana tahan dulu e, jangan berita lagi,” ucap Blasius.
Permintaan tersebut muncul usai VoxNtt.com memberitakan pernyataan yang disampaikan salah satu tokoh masyarakat, Agus Kabur. [Baca: Dugaan Penipuan BNI Life Dinilai sebagai Kejahatan Kemanusiaan, Polisi Harus Segera Bertindak]
Dalam pernyataanya Agus mengecam pihak BNI Life dan menyebut dugaan penipuan tersebut sebagai kejahatan kemanusiaan.
Keesokan harinya pada 16 Desember 2025, BNI Life meminta VoxNtt.com untuk menurunkan berita yang dimuat oleh akun Instagram “Ruteng Info” Manggarai Punya dan Ruteng Official”
Akun instagram tersebut mempublikasikan artikel VoxNtt.com yang berjudul “Ayah Terjebak Penipuan BNI Life, Anak Batal Kuliah“.
Atas publikasi itu, BNI Life merasa keberatan dan meminta Blasius untuk menghubungi VoxNtt.com agar bisa menghubungi admin akun Instagram “Ruteng Info” untuk menurunkan berita.
“Berita lama tapi 8 jam lalu diposting di media sosial (instagram) oleh akun Ruteng Info, Manggarai Punya dan Ruteng Official,” bunyi pesan BNI Life yang diteruskan Blasius ke VoxNtt.com.
“Intinya Bapa infokan ke wartawan voxntt untuk hubungi admin Ruteng Info dan turunkan beritanya. Kalau Bapa tidak bisa kooperatif dan masih ada berita kayak begini terus, maka akan merugikan Bapa sendiri,” bunyi pesan itu lagi.
VoxNtt.com mengkonfirmasi pihak BNI Life melalui Koordinator Flores, Widya, pada 9 Januari 2026, namun Widya tidak merespons pesan dan telepon masuk.
Konfirmasi kepada Widya sudah sering kali dilakukan selama pemberitaan BNI Life dimuat VoxNtt.com, namun belum mendapat jawaban.
Widya merespons VoxNtt.com hanya pada artikel pertama berjudul “Ayah Terjebak Penipuan BNI Life, Anak Batal Kuliah”. Tetapi pada artikel selanjutnya Widya tidak menanggapi meski sudah sering dikonfirmasi.
Awal Mula Kasus Dugaan Penipuan
Kasus ini bermula pada September 2020, ketika Blasius mendatangi BNI KCP Ruteng untuk membuka tabungan berjangka lima tahun guna persiapan pendidikan anaknya.
Ia kemudian diarahkan ke loket BNI Life dan dikenalkan pada produk tabungan pendidikan. Saat itu, Blasius langsung menyetor premi pertama sebesar Rp6 juta secara tunai.
“Akhirnya saya setuju dan langsung setor 6 juta di awal tanpa menerima polis, karena katanya di situ lebih bagus kalau mau nabung,” cerita Blasius, diwawancarai VoxNtt.com, Minggu, 16 November 2025 lalu.
Blasius mengaku rutin membayar premi Rp6 juta per tahun selama empat tahun. Namun, saat hendak memanfaatkan dana tersebut, ia mendapati masa polis berubah dari lima tahun menjadi 10 tahun.
Ia juga mengklaim menemukan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam salinan polis.
“Saya kaget waktu muncul polis sudah berubah lagi menjadi 10 tahun dari yang semula kesepakatan hanya 5 tahun saja. Selain itu ada tanda tangan palsu dalam hasil kopian,” ungkapnya.
Blasius menegaskan tidak pernah menandatangani dokumen perubahan masa polis. Ia juga mengaku rekeningnya sempat didebit sepihak untuk pembayaran lanjutan.
Upaya penghentian kepesertaan yang ia sampaikan secara lisan di kantor BNI Life Ruteng disebut tidak pernah ditindaklanjuti, bahkan ia diminta mengurus langsung ke kantor pusat di Jakarta.
“Saya keberatan saat itu kenapa saya yang harus ke Jakarta, sementara cabang BNI Life ini ada di KCP Ruteng. Pokoknya KCP Ruteng juga harus bertanggung jawab,” tegas Blasius.
Dampak dari persoalan tersebut, Blasius mengaku terpaksa membatalkan rencana kuliah anaknya. Anak bungsunya, Oktavianus Pingga Ler Kon (19), menyebut kekecewaannya karena dana pendidikan yang diharapkan belum bisa dicairkan.
“Kecewa om, saya sebenarnya sudah di Bali, minta uang ke Bapa tapi Bapa bilang masih di BNI Life,” ucapnya lirih pada Senin, 17 November 2025 lalu.
Tak Bisa Kembalikan Seluruh Premi
Meski demikian, di satu sisi PT BNI Life Insurance menegaskan tidak dapat memenuhi permintaan seorang nasabah bernama Blasius Kon untuk mengembalikan seluruh premi yang telah disetorkannya.
Penegasan ini disampaikan usai muncul dugaan penipuan dalam kepesertaan produk asuransi yang diikuti Blasius, warga Rangkat, RT 022 RW 006, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penegasan tersebut tertuang dalam surat General Manager of Customer Experience PT BNI Life Insurance, Sayekti Rahayu, bernomor 1252.BL.CRX.1125, yang diperoleh VoxNtt.com pada Rabu, 7 Januari 2026.
Dalam surat itu, Sayekti menyatakan, BNI Life tidak dapat mengembalikan dana premi karena tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam polis.
Ia menyebutkan, pihaknya telah menerima dan menindaklanjuti keluhan Blasius yang sebelumnya diberitakan VoxNtt.com pada 19 November 2025.
Sayekti menjelaskan bahwa polis atas nama Blasius masih berstatus aktif.
Karena itu, pihaknya berharap Blasius tetap melanjutkan kepesertaan agar manfaat perlindungan asuransi dapat digunakan.
BNI Life juga menyebut telah memberikan masa mempelajari polis selama 15 hari sejak polis diterbitkan.
Masa tersebut dimaksudkan agar pemegang polis dapat mempelajari dan memastikan seluruh dokumen pengajuan asuransi jiwa telah sesuai dengan keinginan nasabah.
Jika tidak ada tanggapan dalam tenggat waktu tersebut, pengajuan asuransi dianggap telah disetujui oleh nasabah.
“Jadi dengan berat hati kami tegaskan tidak bisa mengembalikan uang premi Bapak Blasius sebelum sampai pada waktu yang telah ditentukan, yakni 10 tahun,” tegas Sayekti.
Penulis: Berto Davids

