Ruteng, VoxNTT.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai menuntaskan proses penyidikan kasus tindak pidana pencurian dengan melaksanakan pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tahap dua kepada Kejaksaan Negeri Manggarai.
Pelimpahan dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Polres Manggarai pada Jumat malam, 9 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 Wita.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai, AKP Donatus Sare mengatakan, pelaksanaan tahap dua dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Manggarai.
“Pelaksanaan tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Manggarai,” kata Donatus, Sabtu malam, 10 Januari 2026.
Donatus menjelaskan, berdasarkan Surat Kejaksaan Nomor B-52/N.3.17/Eoh.1/01/2026 tertanggal 9 Januari 2026, hasil penyidikan perkara atas nama tersangka YS alias O dan HD alias R telah dinyatakan lengkap.
Selain itu, Surat Kejaksaan Nomor B-51/N.3.17/Eoh.1/01/2026 dengan tanggal yang sama juga menyatakan berkas perkara atas nama tersangka RWA alias R telah lengkap P-21.
“Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP jo Pasal 477 ayat 1 huruf g KUHP,” ujarnya.
Menurut Donatus, pelimpahan perkara ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/224/VIII/2025/SPKT/Res Manggarai/Polda NTT, tertanggal 29 Agustus 2025.
Tiga tersangka yang diserahkan kepada jaksa penuntut umum masing-masing berinisial YS alias O (22), warga Desa Lamba Keli, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur; HD alias R (26), warga Kelurahan Compang Tuke, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai; serta RWA alias R (30), warga Desa Golo Cador, Kecamatan Wae Rii, Kabupaten Manggarai.
Selain para tersangka, penyidik Unit Tipidum Sat Reskrim Polres Manggarai juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian.
Barang bukti tersebut berupa tiga lembar celana jeans berbagai merek, satu lembar baju kaos hitam bertuliskan “LIFE”, satu lembar hoodie warna krem merek Symphonic, satu lembar kemeja lengan panjang hitam merek Polo Ralph House, serta satu lembar baju kaos putih polos.
Donatus menegaskan, penyelesaian perkara ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana di wilayah hukum Polres Manggarai guna menjamin situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Menurut Donatus, tindak kejahatan dapat terjadi karena adanya niat yang didukung oleh kesempatan, sehingga diperlukan sinergi antara masyarakat dan Polri, baik secara langsung maupun melalui layanan Call Center 110.
“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung tugas-tugas kepolisian dengan menyampaikan informasi yang berimbang dan menyejukkan kepada publik, guna menciptakan rasa aman serta membangun kesadaran hukum dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif,” ujarnya.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut diterima langsung oleh Ajun Jaksa Madya I Gusti Agung Kresna Pinatih selaku Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manggarai.
Dengan dilaksanakannya tahap dua ini, penanganan perkara selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Manggarai untuk diproses dalam tahap penuntutan di persidangan.
Penulis: Isno Baco

