Oleh: Leo Jehatu
Tragedi tenggelamnya Armendo W. Jeferson (14), pelajar kelas IX SMP Fransiskus Ruteng, di Air Terjun Tiwu Pai, Wontong, Desa To’e, Kecamatan Reok Barat, pada Minggu, 11 Januari 2026, adalah luka terbuka bagi Kabupaten Manggarai.
Seorang anak hilang di pusaran air deras, dan hingga hari-hari pencarian berlalu, jasadnya tak kunjung ditemukan.
Di balik kesedihan keluarga, peristiwa ini memaparkan sesuatu yang lebih mengerikan: ketiadaan daerah dalam ruang-ruang wisata yang berbahaya.
Peristiwa ini terjadi saat hujan deras mengguyur wilayah Reok Barat.
Pengelola mengeluarkan imbauan agar masyarakat tidak berkunjung. Namun imbauan itu tidak dibarengi dengan penutupan resmi, pembatasan akses, atau pengamanan fisik.
Lokasi tetap dibuka, orang tetap masuk, dan anak-anak tetap berada di tepi kolam air terjun yang sewaktu-waktu bisa berubah menjadi jebakan maut.
Dalam konteks keselamatan publik, imbauan tanpa penutupan adalah tanggung jawab yang setengah-setengah.
Imbauan Tanpa Penutupan: Daerah Membiarkan Risiko Berjalan
Di berbagai media sosial dan media online, muncul klarifikasi pengelola melalui akun Facebook “Tiwu Pai Irenius Andar” memperlihatkan problem klasik pengelolaan wisata di daerah: mencari selamat setelah tragedi terjadi.
Ia menulis telah melarang berenang dan hanya memperbolehkan foto. Namun publik mempertanyakan inkonsistensi: mengapa tiket tetap dijual dan pengunjung tetap diizinkan masuk? Warganet menyebut klarifikasi itu sebagai upaya menghindar dari tanggung jawab.
Kritik ini bukan serangan personal, melainkan refleksi dari gagalnya sistem pengelolaan risiko.
Pencarian oleh Tim Penyelamat Lokal, BPBD, SAR, dan Pol Air Polda NTT selama tiga hari yang tidak membuahkan hasil semakin menegaskan bahwa Tiwu Pai adalah kawasan berisiko tinggi.
Air terjun dengan arus deras dan kolam dalam bukan ruang aman bagi wisata massal tanpa standar keselamatan.
Namun di Manggarai, destinasi semacam ini lebih sering diperlakukan sebagai tempat swafoto, bukan zona berbahaya yang memerlukan protokol ketat.
Langkah keluarga korban melayangkan somasi kepada pengelola dengan dasar Pasal 359 KUHP (kelalaian yang menyebabkan kematian) dan Pasal 1365 KUHPerdata (perbuatan melawan hukum) menunjukkan bahwa masyarakat tidak lagi mau menerima tragedi sebagai “takdir”. Hukum dipanggil untuk menilai apakah ada kelalaian struktural yang membunuh.
Secara normatif, Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang jelas. UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan mewajibkan pemerintah daerah dan pelaku usaha menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan wisatawan, menyediakan informasi risiko, menerapkan standar keselamatan, serta menyediakan perlindungan dan asuransi untuk kegiatan berisiko.
Air terjun pada musim hujan jelas merupakan zona risiko tinggi. Jika tetap dibuka tanpa pagar pembatas, lifeguard, rambu bahaya, dan SOP darurat, maka itu merupakan pelanggaran nyata terhadap mandat undang-undang.
Wisatawan juga adalah konsumen. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjamin hak atas keamanan dan keselamatan dalam menggunakan jasa. Menjual tiket di tengah cuaca ekstrem berarti memindahkan risiko dari pengelola ke tubuh pengunjung.
Di tingkat lokal, Pemkab Manggarai tidak dapat berlindung di balik dalih “dikelola komunitas.”
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menegaskan bahwa urusan pariwisata merupakan kewenangan resmi pemerintah daerah.
Dinas ini diberi mandat membina, mengawasi, dan mengendalikan destinasi wisata. Artinya, Tiwu Pai berada dalam ruang pengawasan Pemkab Manggarai.
Jika destinasi tetap beroperasi saat kondisi berbahaya, maka yang abai bukan hanya pengelola, melainkan juga daerah.
Ketiadaan Perda atau Perbup khusus keselamatan wisata memperparah keadaan. Tanpa aturan operasional yang mengikat, kapan harus ditutup, siapa yang berwenang menutup, dan sanksi apa yang dijatuhkan, keselamatan wisatawan bergantung pada itikad baik pengelola.
Dalam tata kelola modern, keselamatan tidak boleh bergantung pada niat, melainkan pada aturan dan penegakan.
Tragedi Tiwu Pai membuka borok lama: pariwisata Manggarai tumbuh lebih cepat daripada regulasi dan pengawasan.
Destinasi dibuka, foto-foto viral beredar, tetapi standar keselamatan tertinggal. Ketika tragedi terjadi, barulah muncul imbauan, klarifikasi, dan doa. Ini bukan cara daerah menjalankan kewajibannya.
Kematian Armendo W. Jeferson adalah harga mahal dari kelalaian kolektif. Di satu sisi, pengelola yang tetap membuka akses saat cuaca ekstrem telah mempertaruhkan nyawa pengunjung.
Di sisi lain, Pemkab Manggarai, melalui Dinas Pariwisata yang dibentuk oleh Perda 13/2021—gagal menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian. Daerah hadir dalam struktur birokrasi, tetapi tidak hadir di lapangan.
Pemkab Manggarai wajib segera bertindak. Pertama, lakukan moratorium operasional Tiwu Pai hingga audit keselamatan independen selesai.
Kedua, tetapkan SOP cuaca ekstrem yang mewajibkan penutupan otomatis, bukan sekadar imbauan.
Ketiga, wajibkan pagar pembatas, rambu bahaya, lifeguard, jalur aman, log pengunjung, dan asuransi di seluruh destinasi berisiko tinggi.
Keempat, bentuk tim inspeksi rutin dengan sanksi tegas, mulai dari denda hingga pencabutan izin.
Kelima, susun Perda atau Perbup Keselamatan Wisata agar keselamatan tidak lagi bergantung pada niat baik, melainkan pada kewajiban hukum.
Bagi pelaku pariwisata, etika minimalnya sederhana: tutup saat berbahaya, buka saat aman. Jangan menjual tiket di tengah risiko, jangan mengalihkan bahaya kepada pengunjung, dan jangan bersembunyi di balik imbauan.
Pariwisata seharusnya menjual keindahan dan pengalaman, bukan duka dan kehilangan. Jika Manggarai ingin dikenal sebagai tujuan wisata, ia harus terlebih dahulu dikenal sebagai wilayah yang menghargai nyawa. Tanpa itu, setiap destinasi hanyalah jebakan yang menunggu korban berikutnya.

