Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Polres Mabar Kembali Tangkap Residivis Usai Curi Motor dan HP 
HUKUM DAN KEAMANAN

Polres Mabar Kembali Tangkap Residivis Usai Curi Motor dan HP 

By Redaksi16 Januari 20263 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tim Resmob Komodo saat mengamankan HB pelaku pencurian motor dan HP di Manggarai Barat
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, VoxNTT.com – Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga.

Seorang pria berinisial HB (28), yang merupakan residivis, berhasil diamankan di tempat persembunyiannya pada Senin, 12 Januari 2026 lalu.

“Benar, kami berhasil amankan terduga pelaku spesialis pencurian sepeda motor dan sejumlah handphone. Terduga pelaku merupakan residivis kasus yang sama,” kata Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya kepada awak media, Jumat, 16 Januari 2026

Kasat Reskrim menjelaskan aksi pencurian ini dilakukan pada Minggu 11 Januari 2026 dini hari sekitar pukul 02.00 Wita di Desa Robo, Kecamatan Welak, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Korban, Gaspar Gabur (37), seorang guru, baru menyadari motor Yamaha Jupiter MX New 125 warna hitam miliknya raib saat hendak memanaskan mesin untuk pergi beribadah di Gereja Katolik St. Stanisius Orong sekitar pukul 07.30 Wita.

“Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polres Manggarai Barat dengan nomor laporan polisi LP/B/7/I/2026/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT,” jelasnya.

AKP Luthfi menuturkan berdasarkan laporan tersebut dan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin/6/X/1/2026/Sat Reskrim, Tim Resmob Komodo langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Pada Senin 12 Januari sekitar pukul 11.00 Wita, Tim Resmob Komodo menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku HB (28) di Kampung Tondong Raja, Kecamatan Mbeliling, Manggarai Barat.

“Tanpa membuang waktu, tim langsung meluncur ke lokasi dan melakukan pengepungan di salah satu rumah warga. Terduga pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan segera digiring ke markas Polres Manggarai Barat untuk interogasi,” ungkap Perwira pertama itu.

AKP Lufthi menyebut dari hasil pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa terduga pelaku HB (28) bukan hanya mencuri motor milik Gaspar Gabur (37).

HB (28) juga mengakui serangkaian aksi kriminal lainnya, antara lain pencurian 4 unit handphone berbagai merek milik anak asrama putri di Welak dan pencurian 1 unit sepeda motor Honda Supra warna merah yang sebelumnya juga telah beraksi di wilayah hukum setempat.

“Saat ini, seluruh barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan empat buah handphone telah diamankan penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat,” sebutnya.

Luthfi membeberkan, dari catatan kepolisian menunjukkan bahwa terduga pelaku HB (28) adalah seorang residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara.

Ironisnya, HB (28) diketahui baru saja menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada 20 Desember 2025 lalu, sebelum kembali melakukan aksi kejahatannya pada awal Januari 2026 ini.

Kini, HB (28) tengah menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 476 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara selama 5 tahun,” tegas Luthfi.

Penulis: Sello Jome

Mabar Manggarai Polres Mabar
Previous ArticleProyek Hotmix Jalur Bandara–Karot Molor, Kontrak Berakhir Namun Pekerjaan Berlanjut hingga Januari 2026
Next Article Rutan Ruteng Sumbang Sebagian Hasil Panen ke Warga Terdampak Banjir Aceh dan Sumatera

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Rumah Warga di Cibal Barat Ambruk Diterpa Hujan dan Angin Kencang

5 Maret 2026

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.