Borong, VoxNTT.com – Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Pengangkatan serta melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi Tahun 2025.
Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 19 Januari 2026, di halaman Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Timur.
Wakil Bupati Manggarai Timur, Tarsisius Sjukur, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada para PPPK yang telah menerima SK pengangkatan.
“Selamat kepada seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 yang menerima Surat Keputusan pengangkatan,” ucap Tarsisius.
Ia menegaskan bahwa pengangkatan tersebut merupakan hasil dari proses dan perjuangan panjang yang patut disyukuri.
Menurut dia, capaian ini harus menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja serta pengabdian kepada masyarakat dan daerah.
Tarsisius menjelaskan, berdasarkan penetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), jumlah formasi PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur mencapai 3.026 orang. Formasi tersebut terdiri atas 1.240 tenaga teknis, 533 tenaga kesehatan, dan 1.253 tenaga guru.
“Penetapan ini merupakan bagian dari kebijakan penataan pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi kompetensi CASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Dari total 3.026 peserta, sebanyak 2.999 orang telah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai syarat pengusulan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu. Hingga saat ini, sebanyak 2.933 orang telah menerima SK pengangkatan.
Adapun peserta lainnya masih dalam proses penyelesaian administrasi. Sebagian peserta belum memperoleh SK karena masih berada dalam tahap perbaikan data, serta terdapat satu orang peserta yang dinyatakan meninggal dunia.
Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur berharap para PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional sesuai dengan perjanjian kerja yang telah ditandatangani.
“Penyerahan SK dan penandatanganan perjanjian kerja ini menjadi dasar hukum sekaligus pedoman kerja dalam mendukung peningkatan pelayanan publik dan kinerja pemerintahan di Kabupaten Manggarai Timur,” tutupnya.
Penulis: Isno Baco

