Kupang, VoxNTT.com – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Kupang, Haji Muhamad MS, mengimbau seluruh pengurus dan jemaah Masjid Darul Amanah Liliba, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan masjid tersebut.
Imbauan ini disampaikan sambil menunggu selesainya proses perizinan resmi dari pemerintah setempat.
Selain penghentian sementara pembangunan, Haji Muhamad MS juga menekankan pentingnya pendekatan persuasif kepada masyarakat sekitar guna memperoleh dukungan serta menjaga harmonisasi sosial di lingkungan setempat.
“Sebelum pembangunan, sosialisasi kepada warga setempat sudah dilakukan dan pengurusan izin sudah masuk tahun keenam. Pembangunan tempat ibadah pasti menimbulkan pro dan kontra, sehingga kami harus turun ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi,” ujar Muhammad kepada pada Minggu, 25 Januari 2026.
Ia menjelaskan, persoalan utama yang terjadi saat ini adalah aktivitas pembangunan masjid telah berjalan meskipun izin resmi belum diterbitkan oleh pemerintah.
Menurutnya, kondisi tersebut jelas melanggar ketentuan dan aturan yang berlaku.
“Pembangunan masjid memang bisa menimbulkan pro dan kontra. Kita tidak bisa hanya mendengar satu pihak, sehingga harus turun langsung ke lokasi untuk memeriksa kebenaran informasi,” ungkapnya.
Sebelumnya, warga RT 38/RW 14 Kelurahan Liliba telah melakukan audiensi dengan Wali Kota Kupang, Christian Widodo, di Kantor Wali Kota Kupang pada Jumat, 23 Januari 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota menegaskan bahwa Pemerintah Kota Kupang tidak menolak pembangunan Masjid Darul Amanah, namun meminta agar seluruh proses pembangunan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Penolakan warga disampaikan secara langsung dalam audiensi tersebut. Perwakilan warga, Alan Mojo, menegaskan bahwa keberatan warga bukan terkait jenis bangunan yang akan didirikan, melainkan menyangkut dugaan manipulasi dokumen persyaratan oleh panitia pembangunan masjid, khususnya terkait tanda tangan dukungan warga sekitar.
Selain itu, Alan menyebut panitia pembangunan masjid juga meminta KTP warga dengan alasan akan diberikan daging hewan kurban pada perayaan Idul Kurban tahun lalu.
“Yang sangat kita sesalkan itu panitia pembangunan manipulasi dokumen. Dia jalan ke warga-warga, bilang mau kasih daging kurban. KTP di foto terus kasih ke FKUB tiga bundel dan bilang ini dukungan pembangunan masjid, padahal bukan,” ungkapnya kepada wartawan usai beraudiensi dengan Wali Kota Kupang.
Menurut Alan, dalam dokumen permohonan pembangunan masjid yang diajukan ke Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) juga tidak dilengkapi dengan tanda tangan RT, RW, lurah, maupun camat setempat.
“Cuma ada nama RT, RW dan mengetahui camat dan lurah, tidak ada tanda tangan. Bukan masalah mau bangun apa, tapi kalau caranya pakai penipuan begini tidak baik,” tegasnya.
Penulis: Ronis Natom

