Oleh: Julyan Stirner Cahyamulia Kusumah
Siswa Seminari Menengah St. Yohanes Paulus II Labuan Bajo
Pemerintah Indonesia melalui Menteri Pendidikan kembali menghebohkan dunia pendidikan Indonesia. Sebuah sistem pendidikan yang baru kembali diluncurkan dengan berbagai harapan-harapan mampu membantu para pelajaran Indonesia di jenjang pendidikan kelas menengah untuk melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri.
Hal ini pun disambut baik oleh para siswa/i se-Indonesia dan para guru. Namun apalah daya, kebijakan pendidikan yang seharusnya memberi kepastian, bukan malas harapan semu.
Namun dalam pelaksanaannya Tes Kemampuan Akademik (TKA), pemerintah justru menunjukan pola komunikasi yang berubah-ubah, hingga memberikan harapan palsu kepada siswa.
Sejak awal diwacanakan, TKA dipromosikan sebagai instrumen penting yang akan digunakan dalam seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri.
Pemerintah menyampaikan bahwa TKA akan menjadi bagian dari pertimbangan dalam jalur prestasi dan dimasukkan ke dalam Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) (kompas.com).
Pernyataan ini secara logis membentuk keyakinan di kalangan siswa bahwa nilai TKA memiliki pengaruh besar terhadap peluang masuk Perguruan Tinggi Negeri.
Akibatnya, banyak siswa mempersiapkan diri secara serius. Mereka belajar lebih keras, mengikuti bimbingan tambahan, dan menaruh harapan besar bahwa TKA akan menjadi “penolong” bagi masa depan akademik mereka.
Tidak hanya itu, guru-guru juga di beberapa sekolah rela untuk meluangkan waktu tambahan melanjutkan kegiatan belajar mengajar sore hari, demi masa depan siswa-siswi mereka.
Namun, menjelang dan setelah pelaksanaan, pemerintah kemudian menyatakan bahwa TKA hanya bersifat pelengkap, bukan penentu utama dalam seleksi (JatimTimes.com).
Pernyataan ini jelas bertolak belakang dengan kesan awal yang dibangun pemerintah sendiri. Di titik inilah kebijakan TKA berubah dari janji menjadi harapan palsu pemerintah.
Masalah utama bukan sekadar merujuk pada perubahan teknis kebijakan, melainkan ketidakjujuran dalam membangun ekspektasi publik.
Ketika negara menyampaikan suatu kebijakan tanpa kejelasan peran dan bobotnya, lalu membiarkan siswa menafsirkan secara besar-besaran, negara sedang melakukan pembiaran atas harapan yang keliru.
Bagi siswa, TKA bukan sekadar “pelengkap administratif”. TKA telah menjadi alasan mereka berjuang lebih keras.
Ketika akhirnya pemerintah mengatakan bahwa pengaruh TKA terbatas, usaha siswa seolah dianggap sebagai pilihan pribadi, bukan akibat dari komunikasi kebijakan yang menyesatkan.
Dalam konteks ini, pemerintah tidak bisa lepas tangan. Harapan palsu yang diciptakan negara adalah bentuk ketidakadilan kebijakan, terutama bagi peserta didik yang posisinya paling lemah dalam sistem.
Pemerintah seharusnya bertanggung jawab atas narasi kebijakan yang tidak konsisten, yang menimbulkan salah persepsi di kalangan siswa.
Selain itu siswa juga memiliki beban psikologis dan akademik, yang berjuang berdasarkan janji implisit pemerintah. Yang paling penting bahwa turunnya kepercayaan publik terhadap kebijakan pendidikan nasional.
Jika sejak awal TKA memang hanya pelengkap, maka pemerintah seharusnya menyatakan itu secara tegas dan konsisten, bukan membiarkan siswa berharap terlalu jauh.
Entahlah apakah kebijak ini sudah di konsultasikan kepada pihak-pihak kampus negeri seIndonesia. Ataukah pemerintah hanya alih-alih membantu siswa, ternyata hanya untuk menarik perhatian publik (caper).
Sehingga, hemat penulis bahwa agar kebijakan pendidikan tidak kembali menjadi sumber harapan palsu, pemerintah tentunya perlu untuk menyampaikan kebijakan secara jujur dan final sejak awal, tanpa ruang tafsir berlebihan.
Selain itu, pemerintah seharunya menjelaskan bobot kebijakan dengan data dan angka,bukan pernyataan normatif.
Dan yang terakhir pemerintah harus Mengakui kesalahan komunikasi, karena kepercayaan publik tidak dibangun dari pembelaan, tetapi dari keterbukaan.
Sehingga pada akhirnya, TKA bisa saja menjadi kebijakan yang baik secara konsep. Namun, cara pemerintah mengomunikasikannya telah melukai kepercayaan siswa. Pendidikan tidak boleh dijalankan dengan logika “nanti disesuaikan”.
Bagi siswa, masa depan bukan uji coba kebijakan. Ketika negara memberi harapan, negara wajib menepatinya.
Jika tidak, maka yang terjadi bukan reformasi pendidikan, melainkan HP berskala nasional. Jangan jadikan siswa hanya sebagai kelinci percobaan sebab mereka punya masa depan.

