Ruteng, VoxNTT.com – Satuan Reserse Kriminal Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Manggarai menegaskan keseriusannya dalam menangani kasus dugaan tindak pidana bahan bakar minyak (BBM) yang melibatkan tersangka WJ. Perkara yang terjadi pada 2025 itu sempat menjadi sorotan publik karena dinilai berjalan lamban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai, AKP Donatus Sare mengakui adanya penilaian dari sejumlah pihak yang menilai penanganan perkara tersebut terkesan berjalan di tempat.
Namun, ia menegaskan, setiap proses penegakan hukum membutuhkan kehati-hatian.
“Bahwa setiap proses penegakan hukum harus dilakukan secara hati-hati, cermat, dan profesional,” tegas Kasat Donatus kepada VoxNtt.com, Kamis, 29 Januari 2026 malam.
Menurut Donatus, kehati-hatian dalam proses penyelidikan dan penyidikan diperlukan untuk memastikan alat bukti yang dikumpulkan sah dan kuat secara hukum.
Hal tersebut penting untuk membuat terang suatu peristiwa pidana serta menentukan pihak yang bertanggung jawab dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
“Lamban bukan berarti tidak ditangani. Namun lebih kepada proses pembuktian yang harus benar-benar memiliki nilai alat bukti yang kuat dan mengarah pada perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang atau lebih, sehingga perkara yang diajukan memenuhi syarat baik secara formil maupun materiil,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, berkas perkara tersangka WJ bersama rekan-rekannya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ruteng pada 4 Desember 2025. Namun, pada 18 Desember 2025, berkas tersebut dikembalikan oleh jaksa peneliti untuk dilengkapi dengan petunjuk P-19, baik secara formil maupun materiil.
Saat ini, penyidik Sat Reskrim Unit Tipiter Polres Manggarai masih melakukan penyidikan lanjutan guna melengkapi seluruh petunjuk yang diberikan Kejaksaan Negeri Ruteng. Setelah seluruh petunjuk terpenuhi, berkas perkara akan kembali diserahkan ke kejaksaan untuk diteliti ulang.
Apabila berkas dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik akan menyerahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Ruteng sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Polres Manggarai komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel demi memberikan kepastian hukum serta menjawab kepercayaan masyarakat,” tutupnya.
Penulis: Isno Baco

