Ruteng, VoxNTT.com – Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Daerah (Samsat) wilayah Kabupaten Manggarai, Lorensius Agung menegaskan, kendaraan yang belum melunasi pajak serta kendaraan berpelat luar Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak diperbolehkan mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
“Mereka harus mengisi BMM non-subsidi. Itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025,” kata Lorensius kepada VoxNtt.com, Selasa, 3 Februari 2026.
Lorensius mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan sosialisasi kebijakan tersebut bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Manggarai. Sosialisasi itu dimaksudkan agar penerapan aturan di lapangan berjalan seragam dan terkoordinasi.
Ia juga menyebut Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit telah mengetahui keberadaan peraturan tersebut.
Menurut Lorensius, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena telah menyampaikan kebijakan itu kepada seluruh kepala daerah di NTT.
“Itu berlaku sejak ditetapkan oleh Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena pada tanggal 24 Maret 2025,” ujarnya.
Lorensius menjelaskan, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menerbitkan Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang optimalisasi pajak kendaraan bermotor yang diteken Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena.
Salah satu poin krusial dalam regulasi tersebut adalah larangan pengisian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang belum melunasi pajak.
Ketentuan itu secara tegas diatur dalam Pasal 5 ayat (1) yang menyasar kendaraan bermotor dalam wilayah NTT.
Aturan ini, kata Lorensius, menjadi instrumen penertiban sekaligus dorongan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.
Meski demikian, ia mengakui implementasi aturan tersebut masih menunggu tindak lanjut pemerintah kabupaten. Hingga kini, koordinasi dengan Bupati Manggarai dan jajaran terkait masih terus dilakukan.
Menurut Lorensius, Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 telah diserahkan kepada Bupati Manggarai, DPRD Manggarai, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah. Penyerahan itu dimaksudkan agar pelaksanaan di lapangan memiliki payung koordinasi yang jelas.
Ia menjelaskan terdapat tiga poin penting dalam pergub tersebut, salah satunya pembatasan kuota BBM bersubsidi. Kendaraan bermotor dalam daerah yang belum melunasi pajak secara otomatis dilarang menggunakan BBM bersubsidi sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Pasal 6 ayat (1) mengatur larangan penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan bermotor dari luar daerah. Larangan tersebut diberlakukan secara menyeluruh di seluruh SPBU sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (2).
“Larangan sudah jelas, kendaraan plat luar dan kendaraan dalam wilayah kabupaten yang belum melunasi pajak tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi,” katanya.
Ia menegaskan tidak ada ruang tafsir ganda dalam ketentuan tersebut.
Lorensius juga meminta dukungan Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai, khususnya para wajib pajak dan masyarakat Manggarai pada umumnya, untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor demi mendukung pembangunan dan kemajuan Kabupaten Manggarai.
Penulis: Isno Baco

