Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Gagasan»Ketika Negara Gagal Menjamin Hak Dasar Pendidikan
Gagasan

Ketika Negara Gagal Menjamin Hak Dasar Pendidikan

By Redaksi4 Februari 20264 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Oleh: Moch Lukman Hakim

Pemerhati Pendidikan dan Program Officer (PO)
Gender Responsive Inclusive and Public Service- Sekolah Aman -YAPPIKA ActionAid.

Kematian seorang anak berusia sepuluh tahun di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, akibat ketidakmampuan memperoleh buku tulis dan pena, merupakan peristiwa yang melampaui batas tragedi personal.

Ia adalah ekspresi paling ekstrem dari kegagalan struktural negara dalam menjamin hak dasar pendidikan warganya.

Di tengah klaim besarnya anggaran pendidikan nasional, fakta bahwa seorang murid sekolah dasar kehilangan harapan hidup karena ketiadaan alat tulis menyingkap paradoks kebijakan yang tidak dapat lagi diabaikan.

Konstitusi secara eksplisit menyatakan bahwa pendidikan dasar wajib dibiayai oleh negara. Putusan Mahkamah Konstitusi bahkan menegaskan kewajiban pembebasan biaya pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Namun, antara mandat normatif tersebut dan realitas sosial terdapat kesenjangan yang lebar. Kesenjangan inilah yang membuat pendidikan, bagi sebagian anak miskin, tetap menjadi ruang penuh kecemasan alih-alih sarana pembebasan.

Tragedi ini semestinya dibaca sebagai peringatan bahwa persoalan pendidikan Indonesia bukan terletak semata pada kuantitas anggaran, melainkan pada orientasi kebijakan dan keberpihakan distribusinya.

Anggaran Besar, Perlindungan Minim

Narasi publik sering menempatkan besarnya anggaran pendidikan sebagai indikator utama keseriusan negara.

Namun, ukuran keberhasilan kebijakan publik tidak dapat direduksi menjadi sekadar nominal. Yang lebih menentukan adalah sejauh mana anggaran tersebut secara efektif melindungi kelompok paling rentan.

Stagnasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama beberapa tahun terakhir menunjukkan lemahnya sensitivitas kebijakan terhadap dinamika biaya hidup. Dalam situasi inflasi yang terus berlangsung, nilai riil BOS mengalami erosi.

Sekolah dipaksa menjalankan fungsi operasional dengan sumber daya yang semakin terbatas, sekaligus diharapkan mampu membantu siswa miskin memenuhi kebutuhan dasar pembelajaran.

Kondisi ini menempatkan sekolah pada posisi dilematis. Di satu sisi, mereka dibebani tanggung jawab moral untuk memastikan tidak ada siswa tertinggal.

Di sisi lain, keterbatasan fiskal membuat sekolah tidak memiliki ruang yang cukup untuk memberikan dukungan konkret, misalnya menyediakan alat tulis bagi siswa miskin.

Masalah tata kelola semakin memperparah situasi. Praktik penyalahgunaan dana BOS, mulai dari mark-up hingga kegiatan fiktif, menegaskan bahwa persoalan pendidikan tidak hanya menyangkut kekurangan anggaran, tetapi juga integritas pengelolaannya.

Setiap kebocoran dana pada dasarnya adalah pengurangan langsung atas hak anak-anak miskin.

Di sisi lain, Program Indonesia Pintar (PIP) yang dirancang sebagai jaring pengaman sosial belum sepenuhnya berfungsi optimal.

Persoalan ketidaktepatan sasaran, mekanisme pendataan yang lemah, serta praktik “pemerataan” bantuan di tingkat sekolah mengaburkan tujuan afirmatif program ini.

Bantuan yang seharusnya memihak kelompok paling miskin justru terdispersi, sehingga kehilangan daya ungkitnya.

Lebih jauh, besaran bantuan PIP untuk siswa sekolah dasar relatif kecil jika dibandingkan dengan kebutuhan riil keluarga dalam kemiskinan ekstrem.

Akibatnya, PIP belum mampu berfungsi sebagai instrumen yang menjamin keberlanjutan pendidikan bagi kelompok paling rentan.

Distorsi Prioritas Kebijakan

Persoalan distribusi anggaran semakin nyata ketika pemerintah memangkas Transfer ke Daerah (TKD) untuk fungsi pendidikan.

Bagi banyak daerah dengan kapasitas fiskal rendah, TKD merupakan tulang punggung pembiayaan pendidikan.

Pemotongan ini secara langsung mengurangi kemampuan daerah untuk memperbaiki sarana prasarana, mendukung operasional sekolah, serta merancang intervensi lokal bagi siswa miskin.

Ironisnya, pada saat yang sama, pemerintah meningkatkan alokasi anggaran untuk program-program berskala besar dan bersifat universal, seperti Makan Bergizi Gratis.

Pendekatan universal dalam konteks keterbatasan fiskal menimbulkan persoalan keadilan distributif.

Anak-anak dari keluarga mampu memperoleh manfaat yang sama dengan anak-anak miskin, sementara kebutuhan dasar kelompok rentan tetap belum terjamin.

Bagi anak miskin, hambatan utama untuk bersekolah bukan hanya persoalan gizi, melainkan ketiadaan biaya dasar: buku, alat tulis, seragam, dan transportasi.

Ketika negara memprioritaskan program universal berbiaya sangat besar, tetapi gagal memastikan tersedianya alat tulis bagi siswa miskin, maka yang terjadi adalah distorsi prioritas.

Tragedi anak di Ngada memperlihatkan secara gamblang bahwa kebijakan pendidikan kita cenderung lebih menonjolkan aspek simbolik—program besar yang mudah dikomunikasikan—daripada kerja sunyi memastikan kebutuhan paling mendasar terpenuhi.

Mengembalikan Arah Kebijakan

Tragedi ini seharusnya menjadi momentum koreksi. Negara perlu mengembalikan orientasi kebijakan pendidikan pada pemenuhan hak dasar secara konkret.

Pertama, besaran BOS perlu ditingkatkan secara signifikan dan disesuaikan dengan perkembangan biaya hidup, disertai penguatan sistem transparansi dan pengawasan.

Kedua, PIP harus diperluas jangkauannya, diperbaiki mekanisme pendataannya, serta ditingkatkan nilainya agar benar-benar mampu menopang keberlanjutan pendidikan siswa miskin.
Ketiga, pemotongan TKD pendidikan perlu ditinjau ulang, khususnya bagi daerah dengan kapasitas fiskal rendah.

Keempat, program-program universal yang menyedot anggaran besar harus dievaluasi secara kritis, dan sebagian sumber dayanya dialihkan untuk memperkuat skema bantuan langsung yang lebih tepat sasaran.

Pendidikan pada hakikatnya bukan sekadar sektor anggaran, melainkan wujud kehadiran negara dalam kehidupan warganya.

Ketika seorang anak merasa hidupnya tidak lagi bernilai karena tidak mampu membeli sebatang pena, maka yang sesungguhnya sedang dipertaruhkan adalah legitimasi moral negara itu sendiri.

Tidak boleh ada lagi anak Indonesia yang kehilangan masa depan karena kebutuhan yang seharusnya paling mudah dipenuhi.

Moch Lukman Hakim
Previous ArticleParadoks Dapur, Uang Belanja dan Medan Tempur Mental
Next Article TAKD Laporkan Bupati Matim ke KPK, PBB NTT: Cermin Kegelisahan Publik

Related Posts

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Memburu “Hantu”, Memukul Manusia, dan Psikologi Sosial

6 Maret 2026

Pastor Sumber Ajaran Moral, Jangan Bela Pelaku TPPO

4 Maret 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.