Ruteng, VoxNTT.com – Pemerintah Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), meloloskan seorang mantan calon legislatif (caleg) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Informasi tersebut memunculkan sorotan publik lantaran yang bersangkutan disebut tidak pernah bekerja di lingkungan pemerintah daerah setempat.
Nama yang dimaksud adalah Adolfus Agung Seriang. Informasi yang beredar menyebutkan Adolfus pernah maju dalam kontestasi Pemilihan Legislatif 2024 dari Partai Buruh di daerah pemilihan (dapil) 3 yang meliputi Kecamatan Ruteng, Lelak, dan Rahong Utara.
Ia juga dikabarkan tidak memiliki riwayat kerja pada instansi mana pun di lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai, Rikardus Jemi Pentor membenarkan status Adolfus Agung Seriang sebagai mantan caleg.
“Benar yang bersangkutan itu caleg nomor urut 1 kemarin dari Partai Buruh dari Dapil 3,” kata Rikar kepada VoxNtt.com, Kamis, 5 Februari 2026.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) Kabupaten Manggarai, Maksimilianus Tarsi mengaku tidak mengetahui secara pasti ihwal kelolosan Adolfus sebagai PPPK Paruh Waktu.
“Saya juga bingung dan tidak tau soal itu adik nanti adik coba telusuri ke kepala bidang yang mengurus data tersebut,” jawab Maksimilianus saat dihubungi VoxNtt.com, Kamis.
Maksimilianus menjelaskan, pada proses pendaftaran PPPK Paruh Waktu, para pelamar mengunggah sendiri dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
Dokumen tersebut mencakup kelengkapan administrasi, termasuk surat keputusan (SK) dan masa kerja sesuai ketentuan.
Namun, ia tidak merinci lebih lanjut terkait keabsahan dokumen Adolfus.
Saat ditanya instansi yang menerbitkan SK untuk Adolfus Agung Seriang, Maksimilianus memilih tidak memberikan penjelasan.
“Saya tidak tahu pastinya itu,” jawabannya singkat.
Ia kembali mengarahkan wartawan untuk menelusuri persoalan tersebut kepada kepala bidang yang menangani data kepegawaian.
“Kita terbikan SK kemarin itu berdasarkan daftar dari BKN,” tutupnya.
Hasil penelusuran VoxNtt.com menunjukkan bahwa setelah menerima SK PPPK Paruh Waktu, Adolfus Agung Seriang mengunggah sejumlah foto di akun Facebook miliknya.
Dalam foto tersebut, ia tampak mengenakan seragam Korpri lengan panjang, peci hitam, dan celana hitam.
“Menjadi cerita baru,” tulisnya dalam caption foto yang diunggah pada Senin, 2 Februari 2026.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Manggarai secara resmi menyerahkan Surat Keputusan PPPK Paruh Waktu kepada 991 pegawai pada Senin 2 Februari 2026. Jumlah tersebut terdiri dari 444 guru, 346 tenaga kesehatan, dan 202 tenaga teknis.
Penulis: Isno Baco

