Ruteng, VoxNTT.com – Kepala Desa Bangka Jong, Kecamatan Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Ferdy Ampur, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai atas dugaan keterlibatannya dalam proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sejumlah dugaan korupsi dana desa.
Ferdy Ampur dilaporkan bersama dua kepala desa lainnya, yakni Kepala Desa Wae Ri’i Kristian Apul dan Kepala Desa Golo Mendo Hilarius Barus, pada Senin, 2 Februari 2026.
Laporan tersebut dilayangkan oleh tokoh masyarakat Kecamatan Wae Ri’i dan diterima oleh Kepala Seksi Intelijen Bidang Keuangan, Ekonomi, dan Proyek Strategis Kejaksaan Negeri Manggarai.
Salah satu pelapor, Bony Sumardi mengatakan, laporan itu didasari temuan di lapangan yang diperkuat dokumentasi, keterangan warga, serta saksi.
Menurut dia, Kepala Desa Bangka Jong diduga ikut mengerjakan proyek APBD.
Proyek yang dimaksud adalah rehabilitasi pemeliharaan periodik jalan lapen Timung–Poco di jalur Lidang–Rambe, Desa Compang Ndehes, dengan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp989.852.100.
Bony menilai terdapat banyak dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Ia menyebut Ferdy Ampur diduga mengatur sendiri pekerjaan proyek, mulai dari mengoordinasikan tenaga harian hingga terjun langsung ke lapangan. Kondisi itu, menurut Bony, berdampak pada kualitas pekerjaan.
“Ada banyak yang tidak sesuai standar teknis. Lapisan penetrasi kurang padat, daya rekat dengan batu pecah juga tak tertutup baik. Pasir yang digunakan juga asal-asal,” tutur Bony.
Selain proyek APBD, Ferdy Ampur juga diduga melakukan sejumlah modus korupsi dana desa. Dugaan tersebut meliputi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), bantuan kelompok tani, serta beberapa proyek dana desa yang diduga dikelola secara pribadi.
Dalam wawancara pada Sabtu, 7 Februari 2026, Bony menyebut pengelolaan Bumdes Desa Bangka Jong tidak transparan.
Ferdy Ampur diduga menguasai sendiri aset Bumdes berupa kotak terop yang dibiayai dari dana Bumdes dan menyimpannya di rumah pribadi serta rumah keluarganya.
Selain itu, terdapat dugaan dana Bumdes sebesar Rp50.000.000 dari kepala desa sebelumnya yang hingga kini belum jelas keberadaannya dan diduga tersimpan di rekening pribadi Ferdy Ampur.
Tak hanya itu, Ferdy Ampur juga diduga menyimpan bantuan dari Dinas Pertanian untuk kelompok tani, termasuk mesin molen, di rumah pribadinya.
Ia juga diduga mengerjakan sendiri dua proyek dana desa, yakni pembangunan saluran irigasi di Lingko-Nuwung, Golo Rua, Dusun Nggori, serta proyek jalan Telford di Desa Bangka Jong.
“Itu beberapa modus korupsi yang turut dilaporkan ke Kejaksaan. Sebagai warga negara yang diberi kewenangan untuk mengawasi langsung pengelolaan uang negara, kami wajib menduga ada sebagian yang kurang beres,” kata Bony.
Hingga berita ini diturunkan, Ferdy Ampur belum memberikan keterangan. VoxNtt.com telah berupaya mengonfirmasi sejak 19 Desember 2025 hingga 7 Februari 2026, namun tidak mendapat respons.
Bahkan, nomor WhatsApp VoxNtt.com telah diblokir oleh kepala desa yang menjabat periode 2021–2027 itu.
Selain Ferdy Ampur, laporan juga menyoroti dugaan keterlibatan Kepala Desa Wae Ri’i Kristian Apul dalam proyek rehabilitasi pemeliharaan periodik jalan lapen Poka–Mendo senilai Rp750.000.000 dari DAU.
Dalam proyek tersebut, Kristian Apul diduga terjun langsung ke lokasi dan menerima keuntungan melalui sistem fee dengan pemilik CV.
Sementara itu, Kepala Desa Golo Mendo Hilarius Barus dilaporkan terkait proyek rehabilitasi pemeliharaan periodik jalan lapen dan rabat beton jalur Kampung Wohe dengan anggaran DAU sebesar Rp494.464.000. Proyek itu diduga melibatkan praktik jual beli pekerjaan dengan kontraktor asal Cibal.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai, Cakra, memastikan laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan.
“Informasi selanjut kami akan sampaikan bila terlapor ditemukan perbuatan melawan hukum,” jelasnya.
Penulis: Berto Davids

