Ruteng, VoxNTT.com – Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia mendesak Kepolisian Resor Manggarai mengusut tuntas dugaan pemalsuan dokumen dalam proses kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur.
Desakan itu disampaikan menyusul mencuatnya dugaan kelulusan seorang peserta PPPK Paruh Waktu yang disebut tidak memiliki riwayat kerja di lingkungan pemerintah daerah.
“Pihak Polres Manggarai harus segera usut tuntas kasus ini, karena ini kejahatan yang sangat luar biasa, masa orang yang tidak pernah bekerja di instansi pemerintah ko tiba-tiba lulus PPPK Paruh Waktu, itu ceritanya bagaimana, jangan sampai ada kepentingan terselubung di balik lulusnya Adolfus Agung Seriang ini,” tegasD irektur Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan TPPO Padma Indonesia, Ermelina Singereta, kepada VoxNtt.com, Sabtu, 7 Februari 2026.
Ermelina menilai, jika kasus tersebut tidak segera ditangani, praktik serupa berpotensi terulang di kemudian hari.
Ia khawatir pejabat yang memiliki jabatan strategis di dinas dapat secara bebas memasukkan orang-orang tertentu ke dalam formasi PPPK.
Selain itu, menurutnya, proses yang tidak transparan membuka peluang terjadinya penyuapan demi memperoleh status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK Paruh Waktu.
“Pihak Polres Manggarai harus periksa Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) Kabupaten Manggarai, Maksimilianus Tarsi terkait kasus ini,” ujar pengajar Hukum Pidana di Akasa Law Studies itu.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Manggarai meloloskan seorang mantan calon legislatif (caleg) sebagai PPPK Paruh Waktu. Informasi tersebut menuai sorotan publik lantaran yang bersangkutan disebut tidak pernah bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai.
Nama yang dimaksud adalah Adolfus Agung Seriang. Berdasarkan informasi yang beredar, Adolfus pernah maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2024 dari Partai Buruh di daerah pemilihan (dapil) 3 yang meliputi Kecamatan Ruteng, Lelak, dan Rahong Utara. Ia juga disebut tidak memiliki riwayat kerja pada instansi mana pun di lingkup pemerintah daerah setempat.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai, Rikardus Jemi Pentor membenarkan status Adolfus sebagai mantan caleg.
“Benar yang bersangkutan itu caleg nomor urut 1 kemarin dari Partai Buruh dari Dapil 3,” kata Rikar kepada VoxNtt.com, Kamis, 5 Februari 2026.
Sementara itu, Kepala BKPSDMD Kabupaten Manggarai, Maksimilianus Tarsi, mengaku tidak mengetahui secara pasti proses kelulusan Adolfus sebagai PPPK Paruh Waktu.
“Saya juga bingung dan tidak tau soal itu adik nanti adik coba telusuri ke kepala bidang yang mengurus data tersebut,” jawab Maksimilianus saat dihubungi VoxNtt.com, Kamis.
Ia menjelaskan, dalam proses pendaftaran PPPK Paruh Waktu, para pelamar mengunggah sendiri dokumen persyaratan, termasuk surat keputusan (SK) dan masa kerja sesuai ketentuan. Namun, ia tidak merinci keabsahan dokumen yang diajukan Adolfus.
Saat ditanya mengenai instansi penerbit SK Adolfus Agung Seriang, Maksimilianus memilih tidak memberikan penjelasan.
“Saya tidak tahu pastinya itu,” katanya singkat.
Ia kembali mengarahkan wartawan untuk menelusuri persoalan tersebut kepada kepala bidang yang menangani data kepegawaian.
“Kita terbitkan SK kemarin itu berdasarkan daftar dari BKN,” tutupnya.
Hasil penelusuran VoxNtt.com menunjukkan bahwa setelah menerima SK PPPK Paruh Waktu, Adolfus Agung Seriang mengunggah sejumlah foto di akun Facebook miliknya. Dalam foto tersebut, ia tampak mengenakan seragam Korpri lengan panjang, peci hitam, dan celana hitam.
“Menjadi cerita baru,” tulisnya dalam keterangan foto yang diunggah pada Senin, 2 Februari 2026.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Manggarai secara resmi menyerahkan Surat Keputusan PPPK Paruh Waktu kepada 991 pegawai pada Senin, 2 Februari 2026. Jumlah tersebut terdiri dari 444 guru, 346 tenaga kesehatan, dan 202 tenaga teknis.
Penulis: Isno Baco

