Oleh: Florentina Ina Wai
Staf Publikasi dan Jurnal Ilmiah Stipar Ende
Di bawah langit Kupang yang semestinya hangat, kemanusiaan justru membeku di tepian gelas yang retak.
Tragedi yang menimpa Egith, seorang penyandang disabilitas di Kuanino pada Februari 2026, telah menjadi noktah hitam dalam catatan kriminal, serentak menjadi simfoni pilu tentang empati yang telah mati pucuk.
Kasus ini menambah deretan panjang manifestasi kekerasan terhadap penyandang disabilitas di Indonesia, menyusul tragedi di Karawang, Kendari, hingga dekonstruksi martabat manusia melalui penganiayaan brutal oleh oknum aparat di Ende pada Oktober 2025 yang merenggut nyawa Paulus Pende.
Benang merah dari seluruh tragedi ini adalah konsumsi minuman keras (miras), zat psikoaktif yang dalam regulasi domestik (Permenkes RI) diklasifikasikan dari Golongan A hingga C berdasarkan kadar etanolnya.
Namun, melampaui statistik persentase alkohol tersebut, terselubung daya destruksi sosial yang masif.
Komoditas konsumsi yang mengandung substansi adiktif yang bekerja secara selektif pada sistem saraf pusat, mendistorsi perilaku, emosi, dan fungsi kognitif.
Secara kriminologis, miras berperan sebagai faktor aktif-determinan. Studi hukum (Pangestuti, 2024) menegaskan bahwa alkohol bertindak sebagai katalisator yang mendorong subjek melakukan tindak pidana yang semula tidak direncanakan.
Dalam diskursus psikologi, fenomena ini memicu kondisi ‘Alcohol Myopia’. Pelaku mengalami penyempitan persepsi, kehilangan kemampuan untuk memproses konsekuensi jangka panjang, seperti sanksi pidana dan hanya terfokus pada impulsivitas sesaat.
Bagi pemuda yang terperangkap dalam jerat ‘Precarious Manhood’ (maskulinitas rapuh), gangguan minor dari penyandang disabilitas dipersepsikan sebagai ancaman terhadap ego yang harus direspon dengan agresi fisik guna memvalidasi “kejantanan” di hadapan kelompok.
Fenomena ini mengonfirmasi relevansi ‘Containment Theory’ dari Walter Reckless. Penganiayaan terjadi ketika dua lapisan pertahanan manusia runtuh secara simultan: pertama, ‘Inner Containment’ (pengendalian diri) yang lumpuh akibat intoksikasi etanol.
Kedua, ‘Outer Containment’ (kontrol sosial) yang tidak berfungsi. Sangat disayangkan bahwa lingkungan sosial pelaku justru bertindak sebagai provokator.
Bukannya menjalankan fungsi kontrol sosial untuk melerai, mereka justru terjebak dalam kolektivisme toksik, di mana solidaritas kelompok disalahgunakan untuk merendahkan martabat individu yang paling rentan.
Eskalasi kejahatan ini diperparah oleh kehadiran teknologi digital melalui mekanisme ‘Moral Disengagement’ (Albert Bandura).
Lensa kamera menciptakan jarak psikologis, mengubah korban dari manusia yang menderita menjadi sekadar “properti konten.” Viralitas telah menjelma menjadi mata uang baru yang mengeliminasi nurani, mengubah tragedi kemanusiaan menjadi tontonan publik yang nir-empati.
Secara yuridis, merujuk pada ketentuan dalam Buku III KUHP, kondisi intoksikasi alkohol atau mabuk tidak serta-merta dapat mereduksi derajat pertanggungjawaban pidana seorang pelaku.
Meskipun terjadi penurunan fungsi kognitif, pelaku tetap dipandang sebagai subjek hukum yang cakap dan wajib menanggung konsekuensi atas tindakannya.
Oleh karena itu, penegakan hukum yang rigid dan tanpa kompromi menjadi harga mati agar argumentasi “di bawah pengaruh miras” tidak lagi disalahgunakan sebagai tameng pembenaran atau faktor pemicu pemaaf atas tindakan dehumanisasi yang keji.
Penyelesaian kasus di Kupang dan Ende menuntut adanya intervensi sistemik yang melampaui sekadar sanksi punitif.
Hal ini mencakup penguatan literasi disabilitas di institusi pendidikan guna mengeliminasi stigma negatif, serta edukasi literasi digital etis untuk memutus rantai ‘bystander effect’ yang sering kali membuat masyarakat lebih memilih menjadi dokumentator kekerasan daripada penolong.
Selain itu, revitalisasi nilai indigenos seperti marwah “Ume Mbulu Weru” (Rumah Bersama) harus diarusutamakan kembali sebagai standar tertinggi martabat pemuda, yakni sebuah kewajiban moral untuk berdiri tegak melindungi mereka yang paling rentan di tengah masyarakat.
Keadilan bagi Egith dan Paulus Pende adalah lonceng peringatan bagi kita untuk bangun dari tidur panjang apati.
Sebab, pada akhirnya, kekuatan sejati seorang lelaki tidaklah diukir melalui kerasnya hantaman tangan yang mengepal, melainkan dari seberapa kokoh ia berdiri sebagai perisai bagi mereka yang tak berdaya.
Di titik ini, kita harus memilih: menjadi penjaga bagi sesama atau sekadar menjadi debu yang hilang ditelan sejarah kekosongan jiwa.

