Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»PWMB Nilai Aturan Pemda Manggarai Barat soal Media Berpotensi Bungkam Kebebasan Pers
Regional NTT

PWMB Nilai Aturan Pemda Manggarai Barat soal Media Berpotensi Bungkam Kebebasan Pers

By Redaksi11 Februari 20263 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sello Jome, Pimred Vox NTT
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, VoxNTT.com – Perhimpunan Wartawan Manggarai Barat (PWMB) menanggapi surat hasil Rapat Forkopimda Plus Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang mengatur sejumlah persyaratan bagi media dan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik di daerah tersebut.

Dalam surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kabupaten Manggarai Barat Stefanus Jemsifori tersebut, setidaknya ada delapan poin syarat yang harus dipenuhi media atau pers di Manggarai Barat.

Kedelapannya, antara lain; berbadan hukum, memiliki kantor tetap, wartawan harus memiliki kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW), memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), memiliki kartu pers, surat melalui verifikasi Dewan Pers, harus memiliki gaji, dan segala urusan terkait media dan pers dapat berkoordinasi langsung dengan kepala dinas.

Hingga kini belum diketahui “apa yang melatarbelakangi surat hasil Rapat Forkopimda Plus ditandatangani Kadis Stefanus Jemsifori tersebut.”

Surat hasil Rapat Forkopimda Plus Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat

Meski begitu, Ketua PWMB, Marselis Mbipi Jepa menilai sejumlah poin dalam surat itu dibuat secara sepihak dan berpotensi membatasi kebebasan pers.

Sello, sapaan karibnya, menegaskan pada prinsipnya ia menghargai setiap upaya untuk menjaga profesionalisme kerja jurnalistik.

Namun, menurut dia, upaya tersebut harus disampaikan dengan cara yang tepat dan berangkat dari cara berpikir yang objektif.

“Kami menghargai semua upaya dari berbagai pihak untuk turut menjaga profesionalisme kerja-kerja jurnalis dimana saja,” tegas Sello kepada VoxNtt.com, Rabu, 11 Februari 2026.

Ia juga menyampaikan terima kasih atas perhatian berbagai pihak terhadap komitmen media dan jurnalis untuk bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Menurut Sello, setiap jurnalis memang wajib bekerja secara profesional dan taat pada KEJ.

Ia menilai Pemda Manggarai Barat tidak memahami tugas dan fungsi organisasinya sendiri.

Sello menyoroti surat hasil rapat Forkopimda Plus yang mengatur kerja-kerja media justru ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan, bukan Dinas Komunikasi dan Informatika yang secara kelembagaan berkorelasi langsung dengan urusan pers dan media.

Pada saat yang sama, kata dia, persoalan mendasar sektor pariwisata di Labuan Bajo belum ditangani secara maksimal. Salah satunya terkait kecelakaan yang menimpa wisatawan dan hampir terjadi setiap tahun.

Sello juga mengkritik syarat kepemilikan kantor tetap bagi media. Menurut dia, Pemda Manggarai Barat sendiri ada sejumlah instansi yang tidak memiliki kantor tetap dan masih berpindah-pindah karena kontrak, seperti Badan Kesbangpol dan Dinas Peternakan.

Ia juga menyinggung kondisi gedung perpustakaan yang dibangun dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) namun kini digunakan oleh dua dinas sekaligus.

Sorotan keras disampaikan PWMB terhadap poin 8 dalam surat hasil rapat tersebut yang menyebutkan bahwa seluruh urusan terkait media dan pers dapat berkoordinasi langsung dengan kepala dinas.

Sello menilai ketentuan itu sebagai bentuk pembungkaman kebebasan pers karena tidak disertai penjelasan yang komprehensif dan berpotensi menimbulkan multitafsir.

Ia menegaskan, kewajiban media memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bentuk campur tangan pemerintah yang terlalu jauh dalam kerja-kerja jurnalistik.

Menurut Sello, kepemilikan NIB tidak serta-merta menjamin kapasitas dan profesionalitas wartawan.

Meski demikian, Sello mengakui terdapat beberapa poin dalam surat tersebut yang bersifat positif, walaupun sebagian masih menimbulkan penafsiran ganda. PWMB tetap menyatakan penghargaan atas niat baik yang disampaikan pemerintah daerah.

Dalam pernyataannya, PWMB mendesak Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi untuk mengevaluasi dan mengambil langkah tegas terhadap Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan, termasuk memenuhi prosedur dan tahapan pemecatan sebagai aparatur sipil negara.

PWMB juga meminta evaluasi kinerja Kepala Dinas Kominfo serta Kepala Bagian Humas dan Protokoler.

PWMB menegaskan komitmennya untuk menolak dan melawan segala bentuk pembungkaman serta pengkerdilan terhadap kerja-kerja jurnalistik di Manggarai Barat, termasuk yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Penulis: Isno Baco

HPN HPN 2026 Mabar Manggarai Barat PWMB
Previous ArticleNegara sebagai Pertanyaan yang Tak Terjawab
Next Article Angka Stunting di Manggarai Naik, YKP Gelar Pelatihan Advokasi dan Pemberdayaan Komunitas

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

KPB Program TEKAD Ponggeok Manggarai Kembangkan Penyulingan Minyak Cengkih

4 Maret 2026
Terkini

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Memburu “Hantu”, Memukul Manusia, dan Psikologi Sosial

6 Maret 2026

Jaringan Masyarakat Sipil Audiensi dengan Komisi V DPRD NTT Bahas Kasus Perdagangan Orang

5 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.