Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Fraksi Demokrat DPRD Manggarai Minta PPPK Paruh Waktu Tak Sesuai Aturan Mundur dan Tanggalkan Baju Korpri
Regional NTT

Fraksi Demokrat DPRD Manggarai Minta PPPK Paruh Waktu Tak Sesuai Aturan Mundur dan Tanggalkan Baju Korpri

By Redaksi12 Februari 20262 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Manggarai, Lexy Armanjaya (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, VoxNTT.com – Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai meminta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai yang tidak mengikuti program sesuai ketentuan agar segera mengundurkan diri dan menanggalkan baju Korpri.

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Manggarai, Lexy Armanjaya mengatakan, pengadaan PPPK Paruh Waktu harus mengacu pada prinsip dasar yang telah ditetapkan pemerintah.

Ia menyebut ada tiga syarat utama, yakni nama yang bersangkutan terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN), telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus, serta telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

“Selain itu, mekanisme atau proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang ditunjuk di lingkungannya kepada pemerintah pusat Kementerian PAN-RB,” jelas wakil ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Manggarai itu, kepada VoxNtt.com, Kamis, 12 Februari 2026.

Lexy menegaskan, apabila pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Manggarai melanggar prinsip dasar dan mekanisme resmi sebagaimana diatur dalam KepmenPAN-RB No. 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, maka persoalan tersebut harus diusut hingga tuntas.

“Pelaku yang perlu diusut adalah PPK atau pejabat yang ditunjuk. Biar Manggarai ini diurus dengan benar dan baik,” ujar Lexy.

Ia juga menyoroti pentingnya integritas dalam pemberian nomor induk kepegawaian. Menurut dia, nomor induk bukan sekadar angka, melainkan hasil perjuangan dan pengorbanan mereka yang berhak.

Jika benar ada pegawai asuransi atau pegawai toko yang menjadi PPPK Paruh Waktu, Lexy berharap agar yang bersangkutan segera mengundurkan diri dan menanggalkan baju korpri.

“Anda tidak layak menggunakan baju biru yang penuh dengan kehormatan itu. Mungkin ada hak orang lain yang telah dikorbankan. Tanggalkan dan gunakan seragam lain yang lebih pas dan tidak mengundang gugatan,” tegasnya.

Pada saat yang sama, ia meminta PPPK atau pejabat yang ditunjuk dan berwenang bertanggung jawab atas dugaan kesalahan tersebut.

Menurut dia, jika benar terjadi pelanggaran, hal itu bukan sekadar kelalaian.

Tetapi pada saat yang sama, Lexy meminta agar PPPK atau pejabat yang ditunjuk berwenang harus bertanggungjawab atas kesalahan yang disengaja seperti ini.

Penulis: Isno Baco

Demokrat Manggarai DPRD Manggarai Manggarai PPPK Manggarai
Previous ArticleDPRD Manggarai Desak RDP dengan BKPSDM soal Dugaan Pemalsuan Dokumen PPPK Paruh Waktu
Next Article Ketua FOKAL Tegaskan Bukan Bagian KSOP Usai Disorot dalam RDP DPRD Manggarai Barat

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

Rumah Warga di Cibal Barat Ambruk Diterpa Hujan dan Angin Kencang

5 Maret 2026
Terkini

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Memburu “Hantu”, Memukul Manusia, dan Psikologi Sosial

6 Maret 2026

Jaringan Masyarakat Sipil Audiensi dengan Komisi V DPRD NTT Bahas Kasus Perdagangan Orang

5 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.