Ruteng, VoxNTT.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melimpahkan berkas perkara kasus penyalahgunaan narkotika ke Kejaksaan Negeri Manggarai untuk diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelimpahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum dalam penanganan tindak pidana narkotika.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Res Narkoba) Polres Manggarai, AKP Jeckzon Benhard Manubulh mengatakan, kasus tersebut diungkap pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 Wita hingga 23.20 Wita di dua lokasi berbeda, yakni di sebuah rumah di Gang Lingko Pateng, Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong, serta di Jalan Trans Ruteng–Labuan Bajo, Jalan Komodo, Kelurahan Wali.
“Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial A.G.A (37) dan G.A. alias R (33) yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja,” jelas Kasat Jeckzon, kepada VoxNtt.com, Kamis, 12 Februari 2026.
Ia menjelaskan, penyidik Satuan Narkoba Polres Manggarai telah melaksanakan serangkaian proses penyidikan secara profesional dan prosedural, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan dan pengujian barang bukti, hingga penetapan tersangka melalui gelar perkara.
Setelah berkas dinyatakan lengkap secara administrasi oleh penyidik, dilakukan pelimpahan berkas perkara tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ruteng.
Pelimpahan itu disertai surat pengantar Nomor: B/74/I/RES.4.2/2026/Satresnarkoba, tanggal 06 Februari 2026, atas nama tersangka A.G.A. alias AN, serta Nomor: B/75/I/RES.4.2/2026/Satresnarkoba, tanggal 09 Februari 2026, atas nama tersangka G.A. alias R.
“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda kategori IV dan kategori V,” ujarnya.
Menurut Jeckzon, pelimpahan berkas tahap pertama ini merupakan wujud komitmen Polres Manggarai dalam menangani kasus narkoba secara serius dan berkesinambungan guna menjamin kepastian hukum terhadap setiap orang yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum.
Hal ini sekaligus menegaskan bahwa Polres Manggarai tidak main-main dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kapolres Manggarai, AKBP Levi Febriansyah turut mengapresiasi kinerja Satuan Narkoba atas keberhasilan pengungkapan serta penanganan cepat, profesional, dan prosedural terhadap kasus tersebut.
Ia menegaskan keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Manggarai tanpa pandang bulu.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Manggarai,” tegas Kapolres Levi.
Dengan pengungkapan dan penanganan perkara ini, kepolisian berharap dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku maupun calon pelaku kejahatan narkotika di Manggarai.
“Polres Manggarai juga berharap dukungan seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan Manggarai yang bebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya.
Penulis: Isno Baco

