Ruteng, VoxNTT.com – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Manggarai Barat, Rofinus Mbon, menyoroti kebijakan Bupati Manggarai, Herybertus G.L Nabit, terkait keputusan merumahkan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di daerah itu.
Rofinus mengatakan, kebijakan merumahkan PPPK paruh waktu yang telah diangkat melalui Surat Keputusan (SK) bupati dan telah menerbitkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dinilai tidak memiliki dasar yang kuat.
Ia juga menyinggung instruksi kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menunda proses pembuatan perjanjian kerja antara kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan setiap PPPK paruh waktu dengan pertimbangan antisipasi konsekuensi hukum sebagaimana ramai diberitakan media.
“Saya selaku masyarakat Manggarai mengkritisi kebijakan bupati kalau benar seperti yang diberitakan sebagai dasar pertimbangan kebijakan seperti itu tidak kuat, sangat lemah, bahkan terkesan kontradiktif kebijakan pemerintahan sendiri dengan telah menerbitkan SK pengangkatan dan PMT bagi setiap pegawai PPPK Paruh Waktu tersebut,” kata Rofinus kepada VoxNtt.com, Rabu, 25 Februari 2026.
Menurut dia, kebijakan tersebut tidak didasarkan pada aturan kepegawaian, khususnya regulasi yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang mengatur secara spesifik PPPK paruh waktu.
Ia menilai aturan tersebut tidak memuat landasan hukum untuk merumahkan atau menonaktifkan seluruh PPPK paruh waktu yang telah sah sesuai SK dan SPMT.
Ia menjelaskan kebijakan penonaktifan seharusnya hanya berlaku apabila terbukti terdapat PPPK paruh waktu yang melakukan malapraktik administrasi atau tindakan tercela yang melanggar hukum, baik pidana maupun perdata, terutama terkait undang-undang administrasi pemerintahan.
Rofinus menambahkan, apabila terdapat sejumlah PPPK paruh waktu yang diduga memanipulasi data dalam proses pemenuhan persyaratan pengangkatan sesuai kebijakan Kemenpan RB, maka penanganan seharusnya difokuskan pada oknum tersebut, bukan kepada seluruh pegawai.
“Dengan telah merumahkan, menonaktifkan terhadap semua PPPK Paruh Waktu yang telah sah diangkat itu, sungguh sangat tidak adil bagi PPPK yang tidak ada persoalan,” tegasnya.
Ia menilai kebijakan tersebut justru membuat pegawai yang tidak bersalah menjadi korban dari dugaan malapraktik administrasi oleh sebagian pihak.
Rofinus juga menilai keputusan pemerintah daerah berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru serta keresahan di masyarakat, khususnya orangtua dan ratusan PPPK paruh waktu lainnya yang tidak bermasalah.
“Sebagai masukan kepada Pemda Manggarai, agar batalkan kembali kebijakan merumahkan para PPPK Paruh Waktu dan segera kembali kerja seperti biasa kecuali bagi mereka yang diduga punya persoalan dan kini tengah diselidiki oleh pihak aparat penegak hukum dalam Kepolisian Resor Manggarai,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Manggarai belum memberikan keterangan resmi terkait kritik tersebut maupun perkembangan kebijakan terhadap PPPK paruh waktu.
Penulis: Isno Baco

