Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»DPRD NTT Minta 9.000 PPPK Guru dan Nakes Tak Diberhentikan
NTT NEWS

DPRD NTT Minta 9.000 PPPK Guru dan Nakes Tak Diberhentikan

By Redaksi5 Maret 20263 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
RDP Komisi V DPRD NTT bahas polemik 9000 PPPK (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Ketua Komisi V DPRD NTT, Muhammad Sipriyadin Pua Rake menegaskan keberpihakan politik lembaganya terhadap sekitar 9.000 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya tenaga guru dan tenaga kesehatan.

Penegasan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi V bersama Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT pada Rabu, 4 Maret 2026. Dalam rapat tersebut, Komisi V mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait penataan dan penyelamatan nasib PPPK.

“Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur menyatakan keberpihakan politiknya pada 9.000 tenaga PPPK khususnya tenaga guru dan kesehatan agar mereka diselamatkan dan tidak diberhentikan. Karena itu Komisi minta Pemda Provinsi NTT untuk melakukan semua upaya yang dibutuhkan, baik secara lobi birokrasi maupun lobi politik,” tegas Sipriyadin, Rabu, 4 Maret 2026.

Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, Komisi V siap mendukung Gubernur dan Pemerintah Provinsi NTT dalam setiap langkah untuk memastikan keberlanjutan status dan kepastian kerja para PPPK tersebut.

Selain soal penyelamatan PPPK, Komisi V menyoroti pentingnya pembenahan tata kelola sumber daya manusia, terutama dalam penempatan PPPK. Penempatan diminta mempertimbangkan disiplin ilmu, domisili, serta kebutuhan riil masing-masing dinas.

Komisi V juga menegaskan tidak boleh ada diskriminasi antara PPPK dan aparatur sipil negara berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Beban kerja PPPK tidak boleh lebih berat dibandingkan PNS. Kepala BKD diminta memastikan kebijakan itu dijabarkan hingga ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Komisi turut mengingatkan BKD agar menyampaikan kepada seluruh OPD untuk tidak lagi menerima tenaga kontrak baru di lingkup Pemerintah Provinsi NTT hingga ada regulasi yang jelas dan kemampuan keuangan daerah memungkinkan.

Dalam sektor kesehatan, Komisi V mendesak BKD dan Dinas Kesehatan segera menempatkan dokter sesuai kebutuhan di RSUD Prof. Dr. W.Z Johannes Kupang. Komisi meminta agar hal itu segera disampaikan kepada Gubernur untuk mendapatkan keputusan cepat.

Untuk tenaga kesehatan di RSDK Naimata yang dinilai menumpuk, Komisi mendorong BKD berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna penempatan sesuai fungsi dan domisili.

Komisi V juga mendesak Dinas Kesehatan segera memperbaiki ruangan dan fasilitas pelayanan yang mendesak di RSUD Johannes maupun RSDK Naimata, termasuk ruang kemoterapi yang dinilai membutuhkan perhatian serius.

Di sektor pendidikan, Komisi V meminta BKD dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan segera menetapkan kepala sekolah yang masih berstatus pelaksana tugas (Plt.) menjadi definitif untuk seluruh SMA, SMK, dan SLB se-NTT.

Sipriyadin menegaskan, seluruh rekomendasi tersebut merupakan bentuk komitmen Komisi V dalam memastikan pelayanan publik di sektor pendidikan dan kesehatan tetap berjalan optimal, sekaligus memberikan kepastian bagi ribuan PPPK yang selama ini mengabdi di NTT.

Rapat tersebut dipimpin Muhammad Sipriyadin Pua Rake, didampingi Wakil Ketua Komisi V Winston Rondo dan Agustinus Nahak, serta anggota Komisi V lainnya.

Turut hadir dalam RDP tersebut Kepala BKD NTT Yosef Rasi, Kepala Dinas Kesehatan NTT Iin Adriany, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Ambrosius Kodo.

Penulis: Ronis Natom

DPRD NTT Pemprov NTT PPPK NTT
Previous ArticlePastor Sumber Ajaran Moral, Jangan Bela Pelaku TPPO
Next Article Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

Related Posts

Jaringan Masyarakat Sipil Audiensi dengan Komisi V DPRD NTT Bahas Kasus Perdagangan Orang

5 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026
Terkini

Memburu “Hantu”, Memukul Manusia, dan Psikologi Sosial

6 Maret 2026

Jaringan Masyarakat Sipil Audiensi dengan Komisi V DPRD NTT Bahas Kasus Perdagangan Orang

5 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Seminari Kisol Luncurkan Renstra 2026–2031 untuk Hadapi Tantangan Era VUCA

5 Maret 2026

Renstra 2026–2031 Jadi Momentum Pembenahan Seminari Pius XII Kisol

5 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.