Kupang, VoxNTT.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Timur (DPRD NTT), Kasimirus Kolo meminta Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melobi pemerintah pusat untuk mencari solusi atas nasib sekitar 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terancam dirumahkan.
Ancaman itu menyusul kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kasimirus mengatakan, jika ribuan PPPK tersebut dirumahkan, dampaknya akan menimbulkan persoalan lanjutan, termasuk meningkatnya angka pengangguran di daerah.
“Pemerintah menggunakan alasan yang normatif yaitu menggunakan UU Nomor 1 Tahun 2022 yang supaya belanja pegawai dari APBD tidak boleh melebihi 30 persen dengan segala macam konsekuensi yang nanti akan dibuat oleh Pemerintah Pusat,” katanya, Rabu, 4 Maret 2026.
Ia menyatakan mendukung langkah Gubernur NTT yang berencana melakukan lobi ke pemerintah pusat. Namun, ia menegaskan pemerintah daerah tetap harus memikirkan nasib para PPPK tersebut.
“Posisi saya bukan mendukung atau tidak Gubernur NTT. Bahwa langkah gubenur kita dukung tapi pemerintah harus hadir untuk memikirkan nasib 9000 orang itu. Tidak boleh mereka dirumahkan. Apalagi adalah penjelasan dari Kepala BKD NTT bahwa mereka akan dikirim ke luar negeri,” ujarnya.
“Pemerintah perlu komunikasi dengan pemerintah pusat,” katanya menambahkan.
Menurut Kasimirus, persoalan belanja pegawai yang melebihi 30 persen tidak semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Ia menilai kebijakan tersebut juga merupakan konsekuensi dari kebijakan pemerintah pusat, termasuk dalam penetapan formasi PPPK.
“Belanja pegawai yang melebihi 30 persen itu kebijakan dari pemerintah pusat juga, bukan hanya daerah. PPPK formasinya dibuat oleh pemerintah pusat. Karena kebijakan dari pemerintah pusat maka seluruh pegawai yang statusnya kemudian menjadi PPPK mengikuti proses seleksi,” ujarnya.
Ia menambahkan, para PPPK yang saat ini bekerja di berbagai dinas merupakan peserta yang memanfaatkan formasi yang dibuka pemerintah pusat.
“Mereka bukan mencari kerja tapi memanfaatkan formasi yang dibuka oleh pemerintah,” ujarnya.
Kasimirus memperingatkan, jika wacana perumahan PPPK benar-benar terjadi, angka pengangguran terdidik di NTT berpotensi melonjak tajam.
“Di provinsi saja sudah 9000 orang kalau misalkan di kali 3 maka akan menyebabkan pengangguran terdidik dengan jumlah yang besar. Kita minta gubenrur untuk melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat,” ujarnya.
Selain mendorong komunikasi dengan pemerintah pusat, ia juga menyarankan agar pemerintah provinsi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aparatur sipil negara, baik PPPK maupun pegawai negeri sipil (PNS).
“Berikutnya agar pemerintah provinsi melakukan evakuasi menyeluruh bulan hanya PPPK tapi juga termasuk PNS. Yang kinerjanya kurang bagus dievaluasi,” pungkasnya.
Penulis: Ronis Natom

