Oleh: Siprianus Edi Hardum
Advokat Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), dosen S1 dan S2 Ilmu Hukum Universitas Tama Jagakarsa Jakarta
Salah satu berita yang menggemparkan publik Tanah Air beberapa hari belakangan adalah berubahnya pendapat ahli digital forensik Rismon Sianipar (Dr. Eng Rismon H.Sianipar, S.T.,M.T.,M.Eng).
Pria yang mengaku alumnus S2 dan S3 dari Yamaguchi University, Jepang itu semula berpendapat bahwa ijazah S1 Joko Widodo (Jokowi) dari Fakultas Kehutan UGM 99,99 persen palsu. Namun, kemudian ia berpendapat bahwa ijazah Jokowi itu asli.
Rismon tidak sekadar berubah pendapat. Tapi pada Kamis, 12 Maret 2026, alumnus Universitas Teknik UGM itu mendatangi Jokowi di rumahnya di Solo, Jawa Tengah. Rismon meminta maaf dan mengakui kekeliruan hasil penelitiannya bahwa ijazah Jokowi palsu.
Rismon meminta agar perkara pencemaran nama baik yang menjeratnya di Polda Metro Jaya dengan pelapor Jokowi menempuh jalur restorative justice.
Tidak cukup demikian. Rismon juga ditemani pengacaranya Jamada Girsang menemui Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Wapres, Jakarta, Jumat, 13 Maret 2026. Kepada Gibran Rismon juga meminta maaf atas pendapatnya yang dituangkan dalam bukunya yang berjudul,”Gibran End Game: Wapres Tak Lulus SMA”.
Ragam Pendapat
Sikap dan tindak Rismon seperti itu memunculkan ragam pendapat. Pertama, bagi Jokowi dan para pendukungnya berpendapat bahwa Rismon menyadari kesalahannya yang berpendapat bahwa ijazah Jokowi palsu dan Gibran tidak lulus SMA. Mereka memuji sikap dan tindakan Rismon.
Kedua, bagi masyarakat yang selama ini meyakini ijazah Jokowi palsu berpendapat, Rismon adalah pengkhianat bahkan menilai Rismon sebagai “tuyul” yang hanya demi tawaran uang dengan mudah berubah pendapat.
Mereka berpendapat demikian didasari dugaan Rismon disogok uang dengan nilai besar sehingga “berbalik arah”.
Dugaan mereka ini semakin menjadi-jadi ketika Rismon dan pengacaranya menggotong bingkisan pemberian dari Gibran.
Sebagian masyarakat menilai bahwa Rismon dan pengacaranya sungguh tidak punya harga diri menggotong bingkisan seperti itu.
Ketiga, bagi teman-teman seperjuangan Rismon seperti Roy Suryo dan Dr. Tifa (Dr.Tifauzia Tyassuma.M.SC) serta para lawyer yang mendampingi tentu kecewa dan heran dengan sikap dan tindakan Rismon.
Kecewa karena Rismon mengambil sikap dan tindakan demikian tanpa melalui diskusi dengan tim. Herannya adalah Rismon selama ini adalah satu yang sungguh heroik mencari data-data terkait ijazah Jokowi dan mencerahkan secara akademis.
Konsekuensi
Rismon adalah salah satu dari tiga penulis buku berjudul,”Jokowi’s White Paper”. Dua penulis lainnya adalah Roy Suryo (Dr.KRMT Roy Suryo Notodiprojo, M.Kes) dan Dr. Tifa.
Buku ini berisi banyak temuan lapangan dan alisis secara digital forensik, telematika dan neuropolika atas ijazah Jokowi.
Kesimpulan dari buku ini adalah sebagai sering disampaikan Roy Suryo ijazah Jokowi 99 persen palsu.
Lalu Rismon “balik arah” dan mengatakan penelitiannya yang dituangkan dalam buku itu, salah! Lalu apakah dengan demikian ijazah Jokowi benar-benar asli, sehingga tidak perlu dipersoalkan lagi?
Jawabannya, tidak! Pertama, masih ada Roy Suryo dan Dr. Tifa serta lainnya yang berpendapat ijazah Jokowi 99,99 persen palsu. Memang ada sejumlah konsekuensi dengan sikap dan tindakan Rismon seperti ini.
Konsekuensi yang utama adalah Roy Suryo dan Dr. Tifa akan berhadapan dengan Rismon di pengadilan nanti manakala Rismon dipakai sebagai ahli memberikan pendapat atau keterangan atas ijazah Jokowi.
Roy dan Tifa sudah mengatakan bahwa mereka tidak kuatir sedikit pun menghadapi argumentasi Rismon yang berbalik arah. Bagi mereka apa yang mereka lakukan termasuk Rismon, sudah benar.
Setelah penulis membaca buku “Jokowi’s White Paper” setebal 700 halaman ini, penulis berpendapat, susah bagi Rismon membatalkan isi buku dan mengatakan ijazah Jokowi asli.
Secara kasat mata foto di ijazah berkaca mata, berkumis dan sangat tampak mata, foto yang ditempelkan di ijazah itu bukan Jokowi. Itu orang lain.
Selain itu, letak foto depan stempel, di luar kelaziman foto ijazah umumnya dan ijazah-ijazah UGM khususnya.
Selanjutnya pengakuan Bapak Kasmujo bahwa ia tidak sebagai pembimbing skripsi dan pembimbing akademik Jokowi sebagai bantahan atas pengakuan Jokowi bahwa Kasmujo pembimbing skripsinya yang kemudian diubah lagi sama Jokowi sebagai pembimbing akademiknya.
Kedua, skripsi Jokowi yang tidak ada lembar pengesahan, dll. Ketiga, putusan majelis hakim Komisi Informasi Publik (KIP) atas empat permohonan yang diajukan Lukas Luwarso dkk yang tergabung dalam “Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi)” yang menyatakan bahwa ijazah Jokowi dan Gibran yang telah dipakai untuk pejabat publik merupakan informasi publik. Karena itu, harus dibuka kepada publik kalau ada ada yang meragukan keabsahannya.
Makna penting dari putusan majelis hakim KIP adalah siapa pun orang Indonesia sekarang dan ke depan bisa mempersoalkan keaslian ijazah Jokowi dan Gibran.
Oleh karena itu, penulis berpendapat bahwa “menyerahnya” Egy Sudjana dan Rismon Sianipar atau mungkin besok-besok misalnya Roy Suryo dan Tifa angkat “bendera putih” juga kepada Jokowi, keraguan keaslian atas ijazah Jokowi masih ada dan terbuka secara hukum untuk siapa pun untuk mempersoalkannya secara hukum pula.
Penulis berterima kasih kepada Roy Suryo dan Dr. Tifa yang sampai saat ini tetap teguh pada pendirian dan pendapat mereka soal ijazah kakek Jan Ethes itu.
Intelektual Tukang
Terkait “berbalik arahnya” Rismon, ada sejumlah dugaan, pertama, Rismon disogok uang oleh pihak Jokowi. Dugaan ini sama seperti dugaan kepada Egy Sudjana.
Kedua, Rismon telah dituduh memegang ijazah S2 dan S3 dari Yamaguchi University, Jepang. Selain itu, keluarga dekatnya dituduh membuat surat kematian palsu atas nama Rismon supaya tidak mengembalikan uang beasiswa yang ia terima untuk kuliah di Yamaguchi University, Jepang.
Karena ia tidak menyelesaikan kuliah maka ia wajib mengembalikan uang beasiswa itu. Dugaan memakai ijazah palsu dan surat kematian palsu, Rismon telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kuasa hukum Jokowi, Andi Aswan dkk.
Informasi yang didapat penulis, Rismon diminta “berbalik arah” kepada Jokowi maka laporan dugaan pemakaian ijazah palsu dan surat kematian palsu tidak diproses polisi.
Benar atau tidaknya informasi ini, kita lihat ke depan, apakah benar polisi tidak memproses dugaan Rismon memakai ijazah palsu dan surat kematian palsu.
Ada yang berpendapat bahwa langkah Rismon berbalik arah karena ada dua kasus pemalsuan yang menjeratnya masuk di akal dan bisa dimaklumi.
Namun, menurut penulis kasus pemalsuan yang menjeratnya tidak bisa “diselesaikan” dengan berubah pendapat dengan mengatakan ijazah Jokowi asli.
Kalau benar ini alasan utama Rismon, saya mengatakan, Rismon salah besar dan untuk saat ini saya mengatakan, Rismon adalah intelektual tukang, yakni menggadaikan kebenaran hanya untuk kepentingan diri. Rismon bisa dikatakan memperpanjang barisan intelektual tukang di negeri ini.
Seharusnya kalau Rismon sebagai intelektual sejati harus tetap konsisten pada hasil penelitian dan fakta-fakta yang ada atas dugaan kepalsuan ijazah Jokowi.
Sedangkan dugan kepalsuan ijazahnya (Rismon) serta surat kematian palsu dipegangnya merupakan konsekuensi tersendiri.
Tidak bisa kebenaran penelitian atas ijazah Jokowi ditutupi dengan dugaan pemalsuan ijazah Rismon. Kalau demikian, orang pun berpendapat, sesama terduga pegang Ijazah Palsu Saling Melindungi!

