Jakarta, VoxNTT.com – Tim Justice, Peace and Integrity of Creation (JPIC) OFM Indonesia bersama Forum Peduli Keadilan, Perdamaian, dan Hak Asasi (FORKASI) Kabupaten Nagekeo mengadukan konflik agraria di Tonggurambang, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, Senin, 13 Juli 2026.
Pengaduan tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan Komisioner Mediasi Komnas HAM RI, Pramono Ubaid Tanthowi, yang juga Koordinator Subkomisi Penegakan HAM. Pertemuan membahas konflik tanah antara masyarakat Tonggurambang dan masyarakat Transad Tonggurambang dengan TNI terkait klaim lahan yang selama puluhan tahun ditempati dan dikelola warga.
Koordinator Divisi Advokasi JPIC OFM Indonesia, Pater Yohanes Kristo Tara mengatakan, pihaknya bersama FORKASI menyampaikan sejumlah poin kepada Komnas HAM. Di antaranya, menegaskan kembali konflik agraria yang terjadi setelah TNI mengklaim tanah masyarakat dan mengubah fungsi lahan Transad menjadi kawasan militer aktif.
Mereka juga menegaskan penolakan masyarakat terhadap rencana relokasi serta meminta pemerintah menghormati hak masyarakat atas tanah dengan memberikan kepastian hukum melalui sertifikasi lahan.
Selain itu, JPIC OFM dan FORKASI menilai penempatan militer secara masif di wilayah Flores berpotensi memperluas konflik agraria dan sumber daya alam serta berdampak pada kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat.
Romo Wihelmus Bertolomeus dari FORKASI Kabupaten Nagekeo menambahkan masyarakat juga kembali menyatakan penolakan terhadap pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 834 Wakanga Mere dan Brigade Infanteri Teritorial Pembangunan (Brigif) TP 42/Kstaria Elang Flores di Tonggurambang.
Selain itu, masyarakat meminta Komnas HAM menindaklanjuti surat penolakan yang telah disampaikan terkait rencana pembangunan dua satuan tersebut, sekaligus mendorong pemulihan dan pengembalian hak masyarakat atas tanah serta ruang hidup mereka.
Masyarakat juga kembali menegaskan tidak bersedia direlokasi dan tetap mempertahankan tanah yang selama ini menjadi tempat tinggal, sumber penghidupan, dan bagian dari identitas sosial mereka.
Menanggapi pengaduan itu, Pater Yohanes mengatakan Komnas HAM menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme mediasi dan pendekatan berbasis hak asasi manusia.
Komnas HAM, kata dia, akan menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui langkah teknis dan mediasi, mengumpulkan data dari seluruh pihak yang bersengketa, meninjau langsung lokasi konflik di Tonggurambang, serta memfasilitasi pertemuan untuk mencari penyelesaian yang adil dan damai.
Selain itu, Komnas HAM akan menyampaikan surat kepada para pihak, termasuk pimpinan TNI, Kodam, dan Korem Kupang, agar tidak melakukan aktivitas di lokasi yang masih menjadi objek sengketa serta menghindari tindakan intimidatif maupun provokatif yang dapat memperburuk situasi.
JPIC OFM Indonesia dan FORKASI Kabupaten Nagekeo menyatakan menyambut baik komitmen Komnas HAM tersebut. Mereka berharap penyelesaian konflik agraria di Tonggurambang berlangsung secara transparan, partisipatif, dan menghormati hak asasi manusia, terutama hak masyarakat atas tanah, tempat tinggal, dan penghidupan yang layak.
Masyarakat Tonggurambang juga berharap negara hadir menjamin hak-hak warga serta memastikan setiap kebijakan pembangunan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip keadilan, kemanusiaan, dan perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak. [VoN]

