Atambua, Vox NTT- Pasca diberitakan Taman Kota Atambua penuh dengan aksi vandalisme berupa coretan liar di sejumlah titik, Polisi Pamong Praja (Pol PP) Belu langsung sigap.
“Kami segera ke lokasi (Taman Kota Atambua-red) untuk menjaga,” ujar Kasat Pol PP Belu, Niko Umbu saat dihubungi VoxNtt.com melalui pesan singkat (SMS), Selasa (25/7/2017).
Niko menegaskan anggotanya akan diperintahkan untuk menjaga Taman Kota Atambua dari aksi vandalisme oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pantuan media ini, Senin, 24 Juli taman yang terletak persis di dekat Kantor DPRD Belu itu tidak hanya dihiasi coretan liar, namun para pengunjung juga membuang sampah dengan bebas di lokasi itu.
Padahal, pemerintah kabupaten Belu sudah memasang tanda berupa tulisan himbauan agar tidak membuang sampah di sembarang tempat di Taman Kota Atambua.
Celino Soares, warga Atambua mengatakan taman itu sudah dibangun dan ditata dengan dana yang cukup besar.
Seharusnya kata dia harus dijaga dengan tidak merusaki, apalagi melancarkan aksi vandalisme secara terus menerus.
Melihat aksi vandalisme yang bertebaran di taman itu, Celino meminta aparat terkait untuk tegas menindak pelaku yang mencoret dan merusaki fasilitas.
“Taman kota yang indah ini bukan hanya untuk anak muda, semua orang bisa menikmati. Karena itu, saya harap petugas menindak tegas siapa saja yang mencoret dan merusaki taman ini. Jika berkunjung, cukup menikmati kerindangan taman. Jangan coret-coret lagi,” pungkas Celino.
Anche (23), warga kota Atambua yang ditemui di taman mengaku tempat itu sering direhab oleh pemerintah kabupaten Belu. Namun sayangnya, para pelaku vandalisme masih saja melancarkan aksi tidak terpujinya di Taman Kota Atambua.
“Menurut saya karakter anak bangsa yang perlu dibentuk karena tidak ada kesadaran diri dalam diri atau karakter yang terbentuk dari lingkungan pergaulan yang kurang baik sehingga tindakan seperti merusak fasilitas umum dianggap biasa,” kata Anche.
Karena itu, sebagai solusi lanjut dia, Taman Kota Atambua harus dijaga. Apabila ada yang merusaki maka harus diberi sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. (Marcel/AA/VoN).