Sikka, VoxNtt.com-Korban pelanggaran berat HAM yang terjadi di masa lalu berhak mendapatkan layanan dan bantuan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Demikian penjelasan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Abdul Haris Semendawai pada Sabtu, 12/11/2016 di hadapan sejumlah staf SKPD Sikka dan utusan NGO yang mengikuti Pelatihan HAM.
Semandawai menerangkan LPSK selama ini telah memberikan layanan bantuan medis, psikologis dan psikososial kepada sejumlah korban pelanggaran HAM masa lalu.
BACA: Otto Gusti Madung: Ada Tiga Isu HAM yang Harus Segera Ditangani Pemda Sikka
Korban-korban pelanggaran HAM masa lalu yang dilayani LPSK adalah korban kasus Talangsari, Mei 98, kasus 65, dan beberapa kasus lain.
“Tahun 2015 kemarin LPSK memberikan pelayanan terhadap 1571 orang korban pelanggaran HAM masa lalu,” ungkapnya.
Lebih jauh, Semandawai menerangkan persyaratan bagi korban pelanggaran HAM masa lalu untuk mendapatkan pelayanan dari LPSK sederhana.
“Korban cukup mengajukan permohonan dan data diri disertai dengan surat pernyataan dari Komnas HAM bahwa pemohon adalah korban, ” terangnya.
Kasus-kasus yang telah mendapatkan pelayanan merupakan kasus-kasus yang oleh Komnas HAM telah ditetapkan sebagai Kasus Pelanggaran HAM masa lalu. Meskipun demikian, Semandawai mengeluhkan pemangkasan anggaran yang dilakukan pemerintah pusat tahun ini.
“Tahun ini, sekitar Rp 30 miliar dari total anggaran LPSK dipangkas sehinga kami kesulitan untuk melayani para korban ini,” ungkapnya.
Selain bantuan medis, psikologis dan psikososial, korban berhak mendapatkan beberapa bentuk layanan lain dari LPSK. Bentuk-bentuk layanan dari LPSK antara lain perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, kompensasi serta restitusi.
Semendawai hadir di Maumere sebagai narasumber dalam Pelatihan HAM untuk SKPD dan Organisasi Masyarakat Sipil yang difasilitasi Elsam dan PBH Nusra. (Are/VoN)