Kefamenanu,Vox NTT-Tiga terpidana kasus korupsi proyek peningkatan ruas jalan perbatasan pada Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah kabupaten TTU, Provinsi NTT tahun anggaran 2013 lalu akan segera dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri setempat.
Ketiga terpidana tersebut masing-masing Wilibrodus Sonbay, Frederikus Lopez dan Ahmad Icok.
BACA: Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Jalan Perbatasan TTU Digelar
Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Taufik, SH menyebut sejak beberapa waktu lalu keberadaan ketiga terpidana kasus korupsi tersebut tidak diketahui keberadaannya sehingga pihaknya tidak dapat mengeksekusi putusan Mahkamah Agung yang telah diturunkan beberapa waktu lalu.
“Kami sudah cek ke rumah mereka (para terpidana) tapi tidak ada, katanya di Jakarta, dimanalah, kalau tidak ada terus maka kita akan segera masukkan dalam DPO” tegas Kajari TTU saat diwawancarai media ini di ruang kerjanya, Senin (23/07/2018).
Baca: Kejari TTU Tahan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Perbatasan
Taufik menjelaskan pihak Kejari TTU akan bekerjasama dengan Kejaksaan Agung guna melacak keberadaan ketiga terpidana tersebut.
“Sebaiknya para terpidana kooperatif agar bisa segera jalankan hukuman, kalau begini kan hanya menyusahkan diri sendiri nantinya” himbaunya.
BACA: Keluarga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jalan Perbatasan Mengamuk di Rutan Kefamenanu
Terpisah Kasie Pidsus Kejari TTU, Kundrat Mantolas mengakui hingga saat ini pihaknya mengalami kesulitan untuk mengetahui keberadaan ketiga terpidana tersebut.
Ia menjelaskan bahwa sesuai amar putusan MA ketiga terpidana mendapat hukuman yang berbeda.
Wilibrodus Sonbay dijatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 650 juta serta denda Rp 50 juta. Sedangkan Frederikus Lopez dan Ahmad Icok masing-masing dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 400 juta lebih serta denda Rp 50 juta.
“Kalau memang masih belum ketemu juga maka dalam waktu dekat akan segera kita tetapkan dalam DPO” tegasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Irvan K