Soe, Vox NTT- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten TTS membuka kembali kotak suara untuk mengambil bukti C, C1,C1 PLANO,C2 C5, DAA, DA1, DA2, DA5 dan DA7, Kamis (16/08/2018).
Kotak suara yang dibuka yakni dari 10 Kecamatan di Kabupaten TTS. Jumlahnya sebanyak 54 kotak suara.
Pembukaan kotak suara yang dilakukan di halaman Kantor KPU TTS tersebut disaksikan oleh saksi dari 4 pasangan calon, Panwas, aparat keamanan, pengacara pemohon dan pengacara termohon, serta pengacara pihak terkait.
Sebelum dilakukan pembukaan kotak suara sempat terjadi perdebatan antara pengacara pemohon yakni Umbu Namu Praing, SH dan Niko Kalomi, SH dengan anggota Komisioner KPU.
Pengacara pemohon meminta agar KPU membuka semua kotak suara yg berjumlah 921 TPS.
“Kami meminta agar semua kotak suara dari 921 TPS untk dibuka semuanya karena MK tidak menyebutkan jumlah kotak suara yang harus dibuka untuk diambil dokumen sebagai bukti,” kata Umbu Namu Paraing.
Hal tersebut ditolak oleh 3 anggota komisioner KPU TTS, masing-masing, Romy Dau, Santi Soinbala dan Yulius E Litelnoni.
Mereka beralasan bahwa dokumen yang terdapat dalam kotak suara merupakan permintaan termohon (KPU) sebagai bukti yang akan dibawa pada persidangan di Mahkamah Konstitusi.
“Kami hanya membuka dan mengambil dokumen pada 54 kotak suara sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon. Kami tidak akan membuka semua kotak suara karena bukti dokumen yang terdapat dalam kota suara untuk kepentingan KPU dalam persidangan di MK,” tegas Litelnoni.
Tanpa memperdulikan permintaan pengacara pemohon atas persetujuan saksi palson, KPU membuka 54 kotak suara sebagaimana yang didalilkan dalam gugatan pemohon yakni pasangan calon nomor urut 2 Drs. Obed Naitboho – Alexander Kase.
Untuk diketahui, sidang perselisian hasil perhitungan suara di MK terhadap hasil Pilkada TTS atas gugatan yang diajukan oleh paslon nomor urut 2 Drs. Obed Naitboho-Alexander Kase.
Sebelumnya, Pilkada yang berlangsung 27 Juni lalu itu dimenangkan oleh pasangan calon E.P Y Tahun-Army Konay.
Sementara dalil pemohon adalah KPU telah melakukan pengelembungan suara terhadap paslon nomor urut 3 sebanyak 166 suara.
Sedangkan terhadap paslon nomor urut 1 terjadi pengurangan suara sebanyak 140 suara.
Terhadap paslon nomor urut 2 terjadi pengurangan suara sebanyak 129 suara
Dan, terhadap paslon nomor 4 terjadi pengurangan suara sebanyak 39 suara.
Penulis: Paul Resi
Editor: Ardy Abba