Kefamenanu,Vox NTT-Badan Kepegawaian,Pendidikan dan Pelatihan (Bapegdiklat) abupaten TTU hingga saat ini belum mengantongi data Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus eks narapidana kasus korupsi.
Data itu baik berupa jumlah, nama, jenis kasus dan lama hukuman.
Hal itu lantaran hingga saat ini instansi yang dipimpin Fransiskus Tilis itu tidak menerima tembusan salinan putusan inkrah kasus korupsi yang menjerat ASN dari Kejaksaan Negeri TTU.
“Kita belum ada datanya (data ASN eks napi koruptor) karena memang salinan putusan inkrah kita tidak dapat tembusannya dari kejaksaan,” jelas Kepala Bapegdiklat Kabupaten TTU, Fransiskus Tilis saat diwawancarai VoxNtt.com di ruang kerjanya, Selasa (25/09/2018).
Ia menjelaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera menyurati Kejari TTU guna memeroleh data tersebut.
“Karena kejaksaan itu bagian dari Forkopimda maka yang harus tanda tangan surat itu bupati, surat kita sudah buat dan sudah ada ada di mejanya pak bupati untuk ditandatangani oleh beliau,” tuturnya.
Fransiskus menegaskan, apabila data tersebut sudah diperoleh, maka pihaknya akan langsung membuat telaahan.
Hasil telaahan tersebut selanjutnya akan disampaikan ke bupati guna diambil keputusan terkait nasib ASN eks napi korupsi.
“Setelah kita dapat data dan disposisi dari pak bupati selaku PPK,kita disini hanya buat SK pemberhentian saja,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes kepada VoxNtt.com usai sidang pembahasan perubahan APBD tahun 2018 di DPRD setempat, Senin (24/09/2018), memastikan akan menindaklanjuti keputusan bersama beberapa menteri untuk memberhentikan tidak dengan hormat ASN eks napi kasus korupsi.
Namun ia sendiri mengaku belum memiliki data pasti terkait ASN eks napi koruptor.
Sehingga ia meminta wartawan media ini langsung melakukan konfirmasi ke Bapegdiklat.
“Kan sudah ada keputusan menteri terkait ASN eks napi kasus korupsi jadi pastinya kita akan tindaklanjuti keputusan bersama beberapa menteri itu,” ujar Bupati TTU dua periode itu.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba