Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Bapegdiklat TTU Belum Kantongi Data ASN Eks Napi Koruptor
Regional NTT

Bapegdiklat TTU Belum Kantongi Data ASN Eks Napi Koruptor

By Redaksi25 September 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Bapegdiklat Kabupaten TTU, Fransiskus Tilis (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT-Badan Kepegawaian,Pendidikan dan Pelatihan (Bapegdiklat) abupaten TTU hingga saat ini belum mengantongi data Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus eks narapidana kasus korupsi.

Data itu baik berupa jumlah, nama, jenis kasus dan lama hukuman.

Hal itu lantaran hingga saat ini instansi yang dipimpin Fransiskus Tilis itu tidak menerima tembusan salinan putusan inkrah kasus korupsi yang menjerat ASN dari Kejaksaan Negeri TTU.

“Kita belum ada datanya (data ASN eks napi koruptor) karena memang salinan putusan inkrah kita tidak dapat tembusannya dari kejaksaan,” jelas Kepala Bapegdiklat Kabupaten TTU, Fransiskus Tilis saat diwawancarai VoxNtt.com di ruang kerjanya, Selasa (25/09/2018).

Ia menjelaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera menyurati Kejari TTU guna memeroleh data tersebut.

“Karena kejaksaan itu bagian dari Forkopimda maka yang harus tanda tangan surat itu bupati, surat kita sudah buat dan sudah ada ada di mejanya pak bupati untuk ditandatangani oleh beliau,” tuturnya.

Fransiskus menegaskan, apabila data tersebut sudah diperoleh, maka pihaknya akan langsung membuat telaahan.

Hasil telaahan tersebut selanjutnya akan disampaikan ke bupati guna diambil keputusan terkait nasib ASN eks napi korupsi.

“Setelah kita dapat data dan disposisi dari pak bupati selaku PPK,kita disini hanya buat SK pemberhentian saja,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes kepada VoxNtt.com usai sidang pembahasan perubahan APBD tahun 2018 di DPRD setempat, Senin (24/09/2018), memastikan akan menindaklanjuti keputusan bersama beberapa menteri untuk memberhentikan tidak dengan hormat ASN eks napi kasus korupsi.

Namun ia sendiri mengaku belum memiliki data pasti terkait ASN eks napi koruptor.

Sehingga ia meminta wartawan media ini langsung melakukan konfirmasi ke Bapegdiklat.

“Kan sudah ada keputusan menteri terkait ASN eks napi kasus korupsi jadi pastinya kita akan tindaklanjuti keputusan bersama beberapa menteri itu,” ujar Bupati TTU dua periode itu.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

TTU
Previous Article21 Guru THL di Manggarai Timur Jadi Korban
Next Article Kejurnas 2018, Atlet Kempo Asal Manggarai Raih 3 Medali Emas

Related Posts

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026
Terkini

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.