Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Polres Ende Tetapkan 12 Tersangka
Regional NTT

Polres Ende Tetapkan 12 Tersangka

By Redaksi27 September 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Penyidik Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ende telah menetapkan 12 orang tersangka pengerusakan rumah di Desa Aejeti, Kecamatan Pulau Ende, Kabupaten Ende, Sabtu  (22/9/2018) lalu.

Kasat Reserse Kriminal Polres Ende, Iptu Sujud Alif menjelaskan, 12 orang tersangka sudah ditahan dan menunggu proses hukum selanjutnya.

“Mereka (tersangka) sudah ditahan. Proses penangkapan dilakukan kemarin hari selasa,” ucap Sujud, Rabu pagi di Mapolres Ende.

Ia menjelaskan, kasus perusakan itu berawal dari masalah sengketa tanah. Ada dua kubu yang masing-masing mengklaim hak tanah.

“Tapi masalah ini tidak soal tanah tapi soal pengerusakan. Kita fokus di situ,” katanya.

Belasan tersangka itu berinisial BS, MS, HR, MT, SA, IT, MA, HA, HE, MN, IB, LM. Mereka dikenakan pasal 170 ayat 1, Subsider 406 ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun 6 bulan.

Pihak Reskrim mengungkapkan, kasus tanah di Desa Aejeti sudah terjadi sejak tahun 1960 antara kubu SL dengan IT.

Kasus ini baru terbongkar setelah kubu IT melakukan pengerusakan rumah kubu pihak SL.

Atas kejadian itu, 11 unit rumah kubu SL rusak. Para korban akhirnya mengungsi ke rumah tetangga dan keluarga.

“Mereka menyerang menggunakan batu, linggis dan kayu. Tidak ada korban jiwa tapi laporan kerugian mencapai 500 juta,” kata Kasat Sujud.

Penulis : Ian Bala

Editor: Irvan K

Ende
Previous ArticleTerkait Kasus OTT di Dukcapil Ngada, Begini Jawaban Kasat Reskrim
Next Article 60 Desa di Mabar Gelar Pilkades Serentak, Berikut Rinciannya

Related Posts

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
Terkini

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.