Ende, Vox NTT-Penyidik Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ende telah menetapkan 12 orang tersangka pengerusakan rumah di Desa Aejeti, Kecamatan Pulau Ende, Kabupaten Ende, Sabtu (22/9/2018) lalu.
Kasat Reserse Kriminal Polres Ende, Iptu Sujud Alif menjelaskan, 12 orang tersangka sudah ditahan dan menunggu proses hukum selanjutnya.
“Mereka (tersangka) sudah ditahan. Proses penangkapan dilakukan kemarin hari selasa,” ucap Sujud, Rabu pagi di Mapolres Ende.
Ia menjelaskan, kasus perusakan itu berawal dari masalah sengketa tanah. Ada dua kubu yang masing-masing mengklaim hak tanah.
“Tapi masalah ini tidak soal tanah tapi soal pengerusakan. Kita fokus di situ,” katanya.
Belasan tersangka itu berinisial BS, MS, HR, MT, SA, IT, MA, HA, HE, MN, IB, LM. Mereka dikenakan pasal 170 ayat 1, Subsider 406 ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun 6 bulan.
Pihak Reskrim mengungkapkan, kasus tanah di Desa Aejeti sudah terjadi sejak tahun 1960 antara kubu SL dengan IT.
Kasus ini baru terbongkar setelah kubu IT melakukan pengerusakan rumah kubu pihak SL.
Atas kejadian itu, 11 unit rumah kubu SL rusak. Para korban akhirnya mengungsi ke rumah tetangga dan keluarga.
“Mereka menyerang menggunakan batu, linggis dan kayu. Tidak ada korban jiwa tapi laporan kerugian mencapai 500 juta,” kata Kasat Sujud.
Penulis : Ian Bala
Editor: Irvan K