Soe, Vox NTT-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), Kamis (24/01/2019).
Salah satu lokasi yang diincar adalah di depan Pasar Inpres SoE. Lokasi ini paling ramai dengan baliho dan spanduk para calon legislatif (Caleg). Hingga siang tadi, 70 -an APK masih berjejal sepanjang jalan raya di depan pasar tersebut.
Pantauan VoxNtt.com, penertiban APK para caleg yang melanggar ketentuan ini dilakukan di Kota Soe dan sekitarnya.
Terpantau baru tiga jam, sejak pukul 09.000 Wita hingga pukul 13.00 Wita, 50-an baliho caleg berhasil ditertibkan. Baliho yang ditertibkan ada yang berukuran jumbo, berukuran sedang maupun yang kecil.
Demitris Pitay, anggota Komisioner Bawaslu TTS, dalam keterangannya kepada wartawan, mengatakan, penertiban dilakukan terhadap APK caleg di luar zona yang telah ditentukan.
Pihak Bawaslu juga, terang Pitay, sebelum penertiban telah melakukan koordinasi dengan para pimpinan Partai Politik (Parpol) untuk lebih dulu menertibkan APK yang dipajang melanggar ketentuan.
“Banyak Parpol yang tidak mengindahkan surat pemberitahuan Bawaslu. Oleh karena itu, kami mengambil langkah penertiban,” jelasnya.
Untuk Kamis (25/01/2019), jelasnya, Bawaslu dan Pol PP akan melakukan penertiban di semua lokasi yang ada di Kota Soe.
“Lokasi di Pasar Inpres juga akan ditertibkan petugas karena bukan zona untuk pemasangan APK,” jelas Pitay.
Masih menurut Pitay, dalam waktu dekat, pihaknya juga akan melakukan penertiban secara menyeluruh di 32 kecamatan yang ada di wilayah TTS.
“Yang bukan di zona yang disiapkan. Yang di pohon dan tiang listrik, petugas tetap terribkan,” pungkas Demetris.
Penulis: L. Ulan
Editor: Irvan K