Kupang, Vox NTT- Lima orang calon tenaga kerja antar daerah (AKAD) asal Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT dicekal Satgas Human Trafficking di pintu check in bandara El Tari Kupang , Selasa (5/3/2019), pukul 14.30 Wita.
Kelimanya masing-masing, Markus Tanone (24), Dina Ereti Alle (27), Didimus Mella (45), Demi Tuan (24), dan Yefri A Tamonob (30).
Kelimanya hendak terbang dari Kupang menuju Surabaya Jawa Timur menggunakan pesawat Lion Air 693.
Menurut keterangan salah satu petugas Satgas Human Trafficking, saat diinterogasi kelimanya mengaku ke Surabaya untuk menghadiri pesta nikah dari keluarga mereka.
Namun setelah didalami keterangannya, mereka mengaku akan bekerja di perusahaan kelapa sawit milik PT Peron di Sampit, Kalimantan Tengah.
Parahnya, dua dari lima calon AKAD tersebut menggunakan KTP palsu hasil scan. Keduanya yakni Yefri Tamonob dan Demi Tuan.
“Menurut keterangan mereka bahwa pembuatan KTP scan di Toko Nobel yang dilakukan langsung oleh Aci dengan ongkos 15.000/KTP . Toko Nobel yang beralamat di depan Kantor Daerah Soe- Kabupaten TTS,” ungkap sumber itu.
Ia mengungkapkan, menurut Since Sanam perekrut kelima calon AKAD tersebut, setelah sampai di Surabaya mereka bakal dijemput bos PT Peron untuk kemudian terbang menuju Sampit, Kalimantan Tengah.
Since Sanam adalah warga asal Kasetnana, RT 027, RW 02, Dusun C, Desa Kasetnana, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten TTS.
“Since Sanam mengaku bahwa ia sudah kirim calon tenaga kerja ilegal sebanyak dua kali, yang pertama pada tanggal 14 Februari 2019 pukul 06. 00 Wita melalui Lion Air JT 691 tujuan Surabaya. sebanyak 8 calon tenaga kerja ilegal,” jelas sumber itu.
Dari hasil pengiriman calon tenaga kerja illegal, Since mendapat fee sebesar Rp 200.000/orang.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba