Jakarta,VoxNtt.com-Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis tren Korupsi di wilayah provinsi Nusa tenggara Timur (NTT) periode 2010 – 2016. Hasil temuan ICW, kasus korupsi di provinsi NTT masih tergolong produktif.
Staf Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, kepada VoxNtt.com, pada Kamis (05/1), mengatakan kasus korupsi di NTT masih tergolong subur.
“Gambaran umum tren korupsi di NTT berjumlah 132 kasus dan total tersangka sebanyak 328 orang. Dari jumlah tersbut, total nilai kerugian negara mencapai Rp. 971 Miliar”, ujar Wana.
Wana menjelaskan perincian kasus korupsi diantaranya, tahun 2010 terdapat 21 kasus, tahun 2011 ada 33 kasus, tahun 2012 terdapat 5 kasus, tahun 2013 terdapat 20 kasus, tahun 2014 ada 16 kasus, tahun 2015 30 kasus.
Dari jumlah kasus tersebut, jelas Wana, pada semester 1 tahun 2016 sudah terdapat 7 kasus yang tersebar di Kabupaten/Kota di NTT.
“Ini hanya gambaran umum, tapi secera terperincinya kami belum bisa beri kesimpulan. Hasil ini kami peroleh dari website resmi lembaga terkait, lembaga penegak hukum dan media. Untuk semester 1 (Januari-Juni) tahun 2016 sudah ada 7 kasus”, jelas Wana.
Menurut Wana, untuk 7 kasus Korupsi semester 1 Tahun 2016, juga tergolong membahayakan. Hal itu menurut dia dikeranakan telah merugikan negara dengan jumlah uang sebanyak Rp. 405.000.000 .
“Itu artinya, setiap bulan ada satu kasus korupsi di NTT”, sambungnya.
Lebih lanjut, Wana mengatakan statistik kasus korupsi berdasarkan modus yang dilakukan oleh koruptor di provinsi yang dipimpin gubernur Frans Lebu Raya itu masih menggunakan cara-cara lama yang biasa dipraktekkan selama ini.
Adapun perinciannya, diantaranya, modus anggaran ganda 1 kasus, kegiatan atau proyek fiktif terdapat 15 kasus, laporan fiktif 10 kasus, praktek mark down 1 kasus dan mark up 27 kasus.
Sementara untuk pemotongan atau penyunatan terdapat 2 kasus, penggelapan 40 kasus, penyalahgunaan anggaran 20 kasus, penyalahgunaan wewanang 14 kasus dan pungutan liar terdapat 2 kasus.
Dari total 132 kasus, statistik kasus korupsi berdasarkan sektor 5 teratas, bidang keuangan daerah mendominasi dengan 27 kasus, diikuti kasus dana sosial kemasyarakatan yang berjumlah 16 kasus, transportasi 16 kasus, pada bidang pertanian dan perkebunan 12 kasus, serta di bidang kesehatan terdapat 11 kasus.
Sementara statistik kasus korupsi berdasarkan infrastruktur dan non infrastruktur, Wana menerangkan, terdapat 75 kasus infrastruktur dan 57 kasus lainnya dari bidang non infrastruktur.
Dari jumlah tersebut, Wana mengatakan kasus korupsi masih didominasi oleh lembaga pemerintahan. “Kasus korupsi di daerah masih didominasi oleh lembaga pemerintah”, ungkapnya.
Dari data yang ada, terdapat 4 lembaga atau instansi yang masih banyak melakukan praktik korupsi. Keempat lembaga tersebut adalah Dinas (Pemerintahan) terdapat 36 kasus, PDAM 4 kasus, RSUD 3 kasus dan DPRD 2 kasus.
Sampai saat ini kasus korupsi masih ditangani oleh aparat penegak hukum. Dari jumlah kasus yang ada, Kejaksaan menangani 104 kasus, 27 kasus di aparat Kepolisian dan 1 kasus ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terkait dengan 328 tersangka, Wana menjelaskan sampai saat ini pihaknya belum bisa memastikan status semua tersangka. Dia berjanji, akan dipublikasikan pada akhir Januari 2017 mendatang.
“Kami belum bisa pastikan. Mudah-mudahan bisa diumumkan pada saat publikasi hasil evaluasi semester II (Juli-Desember) tahun 2016 yang rencananya akan digelar pada akhir Januari 2017 mendatang”, tutup Wana. (Ervan Tou/VoN)