Kupang, Vox NTT- Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi NTT 2019 terus menjadi polemik.
Ketua Fraksi Demokrat NTT, Winston Rondo menilai kasus tersebut sebagai bentuk manipulasi dokumen APBD oleh pemerintah provinsi itu.
Pasalnya, pergeseran APBD untuk sejumlah item program dan proyek pembangunan 2019, dilakukan Pemprov NTT secara sepihak dan tidak melalui pembahasan bersama DPRD NTT.
“ Rupanya rapi kerja eksekutif. Dokumen yang dibahas ditetapkan DPRD berbeda dengan dokumen eksekutif. Ini namanya manipulasi dokumen,” tegas Winston kepada wartawan di ruang fraksi Demokrat, Jumat (14/06/2019) siang.
Ia mengatakan, apa yang dilakukan pemerintah dengan mengubah dokumen anggaran yang telah disepakati dengan DPRD NTT merupakan pelanggaran administrasi.
”Dokumen yang tidak sesuai yakni Perda APBD, rencana kerja OPD, serta proses tender dan dokumen lainnya,” ujarnya.
Dengan pergeseran APBD 2019 itu, Winston pun mendesak pemerintah untuk menjelaskan secara detail terkait pergeseran anggaran sebesar Rp 60 miliar itu.
Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan sikap pimpinan DPRD NTT yang menurut informasinya telah menyetujui pergeseran APBD 2019.
“Kami sudah pertanyakan ke pimpinan, dan dibantahnya, tidak ada persetujuam dengan pimpinan DPRD,” tuturnya.
Fraksi Demokrat NTT, kata dia, secara tegas tidak ada kompromi terkait pergeseran anggaran tersebut.
Anggota Fraksi Demokrat DPRD NTT, Leonardus Lelo mendesak agar kasus pergeseran anggaran sebesar Rp 60 miliar yang telah ditetapkan dalam APBD tahun 2019 itu harus diproses secara hukum karena telah melanggar aturan yang berlaku.
“Pemerintah Provinsi NTT telah membuat suatu pelanggaran berupa kejahatan keuangan yang merugikan keuangan negara,” kata Leo saat jumpa pers di ruang Fraksi Demokrat, Kamis (13/06/2019).
Untuk itu, kata dia, sebagai anggota Fraksi Demokrat, meminta pemerintah dan DPRD menjelaskan secara terbuka kepada seluruh anggota dewan dan seluruh masyarakat NTT. Sebab, anggaran yang telah ditetapkan dalam APBD adalah uang rakyat.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba