Maumere, VoxNtt.Com- Kepala Kejaksaan Negeri Maumere, Martiul menyatakan Yohanis Yudas Gobang alias John Gobang bisa mendapatkan keringanan hukuman.
John yang adalah anggota DPRD Sikka dari Fraksi Partai Golkar dihukum 1 tahun ditambah subsider denda 3 bulan terkait kasus korupsi pembangunan Puskesmas Boganatar Tahun Anggaran 2007.
“Kalau beliau membayarkan denda Rp 50 juta dan ditambah dengan remisi serta asimilasi apabila berkelakuan baik bisa jadi masa kurungan hanya 6 bulan,” ujar Martiul saat ditemui VoxNtt.Com di ruangan kerjanya beberapa hari lalu.
Martiul mengatakan selama ini John Gobang sangat sabar dan proaktif. Tanpa diminta pada tanggal (22/12/2016) John Gobang datang bersama istri untuk meminta Kejaksaan Negeri Maumere agar menunda eksekusi sampai selesai tahun baru.
“Dia minta kesempatan natal bersama keluarga dulu, jadi kami kabulkan,” ujar Martiul.
Selain dikarenakan Kejaksaan Negeri Maumere sedang dalam masa cuti bersama dan atas dasar pertimbangan kemanusiaan maka permintaan John Gobang dikabulkan.
Lebih jauh menurut Martiul, John Gobang telah membayar biaya pengganti. John Gobang pun berhak atas garasi atau pun mengajukan upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK).
Sebagai tahanan, John Gobang berhak atas remisi dan bebas bersyarat serta asimilasi. Yang terpenting adalah John Gobang berkelakuan baik, membayar denda dan telah menjalani 2/3 masa hukuman atau setara dengan 8 bulan kurungan.
“Itu urusannya dengan pihak rutan nanti. Kalau dengan kami (Kejari Maumere-red) sudah selesai,” Ujar Martiul.
Bagaimana dengan kesempatan mewakili partai politik pada kesempatan Pemilihan Legislatif 2019?
Humas Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sikka, Kristosomus Fery Soge menyatakan hal tersebut diatur dalam Pasal 51 ayat 1 huruf (g) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.
Di dalamnya tersurat bahwa salah satu syarat mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif adalah tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara lebih dari 5 tahun.
“Tinggal dilihat lagi pasal apa yang didakwakan kepada yang bersangkutan lalu ancaman hukumannya berapa tahun?” ujar Soge.
Dasar hukum ini juga yang menjadi alasan mengapa pada KPU meloloskan John Gobang menjadi salah satu calon legislatif dari partai Golkar.
“Waktu itu kan belum ada putusan pengadilan yang inkrah sehingga menurut kami tidak melanggar syarat tersebut,” ujarnya.
Dalam dokumen putusan Pengadilan Tipikor Kupang Nomor 14/Pid.Sus/2013/PN.KPG tertanggal 21 Agustus 2013 yang dipublikasikan dalam bentuk PDF pada Direktori Putusan pada website resmi Mahkamah Agung, Yohanis Yudas Gobang didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman berdasarkan dakwaan tersebut adalah pidana penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 M.***(ADP/VoN)
Foto Feature:Kepala Kejaksaan Negeri Maumere, Martiul, SH