Kupang, Vox NTT – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Anselmus Tallo turut berkomentar atas kasus penganiayaan anak di bawah umur oleh Kepala Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Paulus Lau.
Menurut Anselmus, kasus tersebut merupakan pelanggaran Pidana.
“Kalau saya itu adalah pelanggaran pidana. Wajib hukumnya Polisi harus pro aktif untuk menangani dan itu harus diselesaikan karena ini penganiayaan terhadap masyarakat sendiri,” ungkap Anselmus kepada VoxNtt.com, Selasa (29/10/2019) kemarin.
Politisi Partai Demokrat itu menegaskan, seorang kepala desa semestinya melindungi dan mengayomi, bukan dengan cara kekerasan.
“Kalau salahkan mestinya mengayomi, melindungi, kemudian memberikan pengarahan. Apalagi ini seorang perempuan. Sial sekali,” kesal anggota DPRD NTT dapil 7 yang mencakup Kabupaten Malaka, Belu, dan TTU itu.
Biar ada efek jera tegas dia, kepala desa Babulu Selatan Paulus Lau itu harus diproses hukum.
“Tidak boleh ditolerir,” pungkas Anselmus.
Apalagi Kabupaten Malaka kata dia, terkenal dengan masyarakat yang menjunjung tinggi etika dan tata kerama.
“Kalau seorang kepala desa sebagai pemimpin di daerah itu lalu dibuat seperti itu. Itu tidak boleh. Tidak boleh beri toleril apapun alasannya. Apalagi menghina seperti itu. Sangat disayangkan. Harus diproses hukum,” tegasnya.
Ia meminta Camat Kobalima harus pro aktif karena sebagai koordinator wilayah di kecamatan tersebut.
“Camat harus turun tangan. Karena dia kan wakil dari Bupati,” ujarnya.
Tak hanya itu, ia juga meminta Bupati Malaka,
Stefanus Bria Seran tidak boleh diam dengan kasus penganiayaan tersebut.
“Pak Bupati tidak boleh diam, karena ini kepala desa adalah pemimpin di daerah yang harus mengayomi, melindungi masyarakatnya. Soal ada kesalahan iya, sebagai manusia tentu. Tetapi ada aturannya untuk memberikan pembinaan. Tidak boleh memakai kekerasan. Apalagi dengan menggantung. Sedih sekali. Itu keji sekali,” tutup anggota Komisi V itu.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba