Atambua, Vox NTT- Pemerintah kabupaten (Pemkab) Belu segera melakukan pemeriksaan admnisitrasi terkait keberadaan PT Naviri Konstruksi di kabupaten itu.
Pernyataan ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Belu, Laurentius Nahak.
Laurentius menyatakan hal tersebut menyikapi penegasan Ketua Komisi II DPRD Belu,Theodorus Seran Tefa dalam rapat mediasi antara PT Naviri Konstruksi dan Oktovianus Mau yang dikabarkan di-PHK.
Dalam rapat mediasi yang berlangsung di ruang Komisi II DPRD Belu, Selasa (21/04/2020), PT Naviri Konstruksi dan Oktovianus disarankan untuk menyelesaikan persoalan PHK secara kekeluargaan.
Namun demikian, pantauan awak media di ruang Komisi II, ada hal lain yang mengemuka dalam pertemuan mediasi yang dipimpin Ketua Komisi II, Theodorus Seran Tefa dan dihadiri anggota Komisi II DPRD Belu.
Hal tersebut dikemukakan Kepala Dinas Nakertrans. Disampaikannya, melihat fakta kontrak kerja antara PT Naviri Konstruksi dan Oktovianus, terdapat banyak hal yang tidak sesuai regulasi yakni UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Karena itu, sebagai Instansi yang melindungi tenaga kerja, pihaknya berkewajiban untuk melindungi tenaga kerja yang ada di Kabupaten Belu.
Menanggapi pernyataan Kadis Nakertrans, Ketua Komisi II DPRD Belu Theodorus Seran Tefa merekomendasikan tiga poin penting.
Ketiga yakni, pertama, meminta Disnakertrans untuk segera melakukan pemeriksaan administrasi terkait keberadaan PT Naviri Konstruksi di Belu, terutama yang berhubungan dengan kontrak tenaga kerja.
Kedua, meminta PT Naviri Konstruksi agar menyelesaikan perselisihan dengan Oktovianus dalam tenggang waktu 1 kali 24 jam.
Ketiga, meminta pihak perusahaan apabila sudah kembali mempekerjakan Oktovianus, hendaknya ia tidak didiskriminasi.
Terkait rekomendasi Komisi II DPRD Belu, Laurentius yang ditemui awak media usai rapat mediasi, mengatakan pihaknya segera mengambil langkah tegas dengan melakukan pemeriksaan administrasi terhadap PT Naviri Konstruksi.
Disampaikannya, apabila dalam pemeriksaan nanti ada temuan pelanggaran terutama UU Nomor 13 tahun 2003, maka Pemkab Belu melalui Disnakertrans akan menindak tegas PT Naviri Konstruksi dengan membekukan izin operasi atau larangan beroperasi di kabupaten itu.
“Sekarang tendernya bersifat nasional. Minimal kalau perusahan yang menang tender saat datang ke Belu harus lapor diri, sehingga perjanjian kerja yang mereka buat harus kami koreksi sehingga tidak hanya menguntungkan perusahan dan merugikan tenaga kerja tapi paling tidak harus mendekati UU Nomor 13,” jelas Laurentius.
Ditegaskannya, Dinas Nakertrans akan segera menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan administrasi terhadap PT Naviri Konstruksi.
“Apabila ada temuan mereka tidak patuh pada UU Nomor 13 maka saya akan larang mereka untuk tidak kerja di Belu. Entah itu perusahan dari Sumatera, Jawa atau dari manapun, tetap taat pada UU 13,” tegas Laurentius yang ditemui di halaman depan DPRD Belu, Selasa siang.
Terpisah, Kepala Proyek PT Naviri Konstruksi yang dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya sudah bekerja sesuai regulasi.
“Setahu saya aturan kami ikuti pak. Nanti saya konfirmasi ke bagian HRD dan legal,” jelas Ardi.
Penulis: Marcel Manek
Editor: Ardy Abba