Kupang, Vox NTT-Sore itu 12 Mei 2020. Sekitar Pukul 15.00 Wita, Gubernur NTT dan Bupati TTS tiba-tiba datang ke lokasi Besipae setelah kunjungan dari Kualin, Kabupaten TTS.
Kedatangan mereka sontak mengejutkan warga. Pasalnya tidak ada pemberitahuan terkait kunjungan yang mendadak itu.
Turun dari mobil, Gubernur NTT, Viktor Laiskodat meminta warga untuk masuk namun ditolak warga. Warga beralasan, belum ada penyelesaian konflik yang terjadi selama bertahun-tahun antara pemprov dan masyarakat.
Suasana sempat memanas karena terjadi keributan. Gubernur memaksa untuk membongkar pagar yang dibuat masyarakat.
Keributan kecil itu juga diwarnai dengan aksi telanjang beberapa ibu. Mereka melepaskan bajunya di hadapan Gubernur Viktor.
Mengenai aksi tersebut, berikut video yang berhasil didapat VoxNtt.com.
Setelah mereda, kemudian terjadi dialog antara warga dan Gubernur NTT.
Salah satunya kesepakatannya, Gubernur menjanjikan pertemuan lagi di Bulan Juni 2020 mendatang.
Setelah itu Gubernur Viktor dan rombongan keluar dari kampung.
“Peristiwa tersebut bagi masyarakat adat Pubabu telah menimbulkan rasa kecemasan dan rasa ketidaknyamanan. Dengan mudahnya Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Timur melakukan pemaksaan tehadap masyarakat adat. Hal ini bukan pertama kali dialami masyarakat Adat Pubabu sejak 2008,” ungkap kordinator Ikatan Tokoh Adat Pencari Kebenaran dan Keadilan (ITAPKK), Imanuel Tampani dan Niko Manao.
Atas kejadian tersebut, mereka berpandangan sebagi berikut:
Pertama, tindakan pemaksaan tersebut telah melanggar Hak hak warga negara dan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia
Kedua, kunjungan Gubernur bersama Bupati seharusnya didahului terlebih dahulu dengan pemberitahuan agar masyarakat bisa mempersiapkan diri untuk membangun dialog.
“Apalagi di masa pandemi Covid 19 ini, kami justru berharap pemerintah memberi contoh kepada kami sebagai rakyat untuk menjalankan standar pencegahan Covid 19,” ungkap mereka.
Ketiga, Tindakan Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Timur sangat bertentangan dengan sila ke IV Pancasila yaitu musyawarah dan Mufakat atau tidak menghargai proses mediasi/yang dilakukan Masyarakat adat Pubabu. Saat ini masyarakat setempat sedang melakukan upaya proses penyelesaian untuk mendapatkan pengakuan terhadap msayarakat adat.
Keempat, pemerintah serius untuk segera mengerjakan proyek Kelor dan peternakan tapi tidak serius dalam menyelesaikan konflik kepemilikan dan hak atas tanah ulayat/adat hutan Pubabu.
“Pemerintah tidak memperhatikan pengalaman traumatis Masyarakat Adat Pubabu akibat intimidasi, kriminalisasi, ketidakadilan hingga pembabatan hutan yang membabi buta oleh Pemprov di masa lalu,” ungkap mereka.
Kelima, sikap pembiaran juga dilakukan oleh DPRD Propinsi NTT yang berakibat terjadinya peristiwa tersebut. Pembiaran yang dimaksud adalah kesepakatan dalam audiensi antara Masyarakat Adat Pubabu dan DPRD Propinsi yakni Komisi 1 dan Ketua DPRD NTT.
Ketua DPRD, Ibu Emi Nomleni menjanjikan akan segera membentuk tim pencari fakta dan segera menyurati pemprov NTT untuk menghentikan segala aktivitas di lokasi sebelum konflik lahan terselesaikan terlebih dahulu.
Adapun pernyataan sikap Ikatan Tokoh Adat Pencari Keberanaran dan Keadilan (ITA PKK) sebagai berikut:
- Hentikan Segala diskriminasi dan intimidasi terhadap Masyarakat Adat Pubabu
- Cabut Sertifikat Hak Pakai nomor :00001/2013-BP,794953
- Berikan Pengakuan dan pengembalian Hak terhadap Masyarakat Adat dan Hutan Adat Pubabu tanpa syarat
- Meminta pemprov NTT untuk mengedepankan pendekatan musyawarah dan kami siap bermusyawarah dengan pemerintah propinsi NTT untuk menyelesaikan konflik ini
Sumber: Rilis ITAPKK
Editor: Irvan K