Kupang, Vox NTT-Wali Kota Kupang, Jefirstson R. Riwu Kore mengikuti rapat melalui video conference terkait rencana pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Kali Dendeng, Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Rabu (13/05/2020).
Rapat itu melibatkan Fajar Eko Antono selaku Kasubdit SPAM Wilayah III dan Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum.
Kemudian rapat itu melibatkan Ditjen Cipta Karya, PT Wiswakharman selaku konsultan perencana, Ditjen Sumber Daya Air Pusat Tanah dan Air Baku, Balai Prasarana Permukiman NTT, Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II, PDAM Kota Kupang, serta instansi teknis terkait.
Rapat itu membahas persiapan pembangunan IPA air bersih Kali Dendeng dengan kapasitas 150 liter per detik dengan Rekapitulasi Anggaran Biaya (RAB) mencapai Rp 189.328.000.000.
RAB tersebut meliputi sistem transmisi dengan uraian pekerjaan persiapan dan sistem intake air baku dan jaringan perpipaan transmisi.
Sedangkan untuk distribusi, uraian pekerjaannya adalah persiapan sistem pengolahan air bersih dan reservoir 3000 meter kubik, sistem reservoir distribusi dengan kapasitas 1000 meter di Nun Baun Sabu 3, jaringan perpipaan distribusi, penyelenggaraan SMK 3 konstruksi dan pemasangan sambungan rumah.
Pelaksanaan pekerjaan konstruksi sendiri mencakup uji kualitas barang dan bangunan antara lain kualitas material, kualitas konstruksi IPA, kualitas konstruksi pekerjaan sipil, kualitas konstruksi pekerjaan pipa, kualitas konstruksi pekerjaan ME dan kualitas SCADA.
Adapun uji fungsi bangunan yang di dalamnya termasuk komisioning tes (intake, IPA, reservoir dan jaringan distribusi).
Untuk uji fungsi bangunan itu sendiri, kegiatan komisioning tes tidak dianggarkan dalam RAB.
Balai Prasarana Permukiman NTT menyampaikan Kali Dendeng telah memiliki bendungan yang sebelumnya dibangun oleh Pemerintah Kota Kupang.
Dalam rapat itu, tim teknis juga membahas tentang perhitungan biaya operasional IPA Kali Dendeng dan SPAM yang akan dikelola oleh PDAM Kota Kupang.
Sehingga aset yang akan diserahkan ke PDAM Kota Kupang merupakan aset yang dipisahkan dari barang milik Negara. Aset itu nantinya akan dikelola Pemerintah Kota Kupang.
Marius R. Seran, selaku perwakilan PDAM Kota Kupang mengatakan akan menambah 12.000 sambungan rumah dengan tarif yang akan disesuaikan.
Sementara Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II menyampaikan sudah dilakukan koordinasi terkait izin pemanfaatan air dan pada prinsipnya mendukung program IPA Kali Dendeng ini.
Tim Percepatan Pembangunan Kota Kupang mengatakan, pelaksanaan sistem jaringan harus memperhatikan tata ruang kota dan tidak mengganggu ekosistem di dalamnya.
Selain itu juga harus mempertimbangkan penggunaan alat berat untuk galian pipa.
Tim percepatan berharap pemerintah menyiapkan anggaran untuk pelatihan bagi tenaga teknis di PDAM Kota Kupang.
Jefri Riwu Kore memberikan apresiasi bagi tim teknis dan instansi terkait atas masukan dalam persiapan pembangunan IPA Kali Dendeng dengan kapasitas 150 liter per detik ini.
“Catatan yang telah disampaikan akan dikaji lebih dalam oleh Tim Percepatan Pembangunan yang ada di Kota Kupang,” kataya.
Jefri berharap ada satu manajemen antara PDAM Kota Kupang dan PDAM Kabupaten Kupang sesuai usulan dari Sardjiono Pawirosumanto selaku tim teknis.
Selanjutnya, mengenai perizinan-periznan terkait pembangunan IPA Kali Dendeng, Jefri mengatakan siap mendukung karena program ini untuk kebaikan semua masyarakat Kota Kupang.
“Kami mengucapkan terima kasih atas bantuan yang sudah diberikan oleh pemerintah pusat, yang jelas kami siap membantu dalam situasi apapun termasuk perizinan-perizinan dan hal-hal yang mendukung proses pekerjaan ini berjalan dengan baik,” tutup Jefri.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba