Ruteng, Vox NTT- Tidak semua orang menerima keputusan Presiden Joko Widodo melalui Mendagri Tito Karnavian yang mengangkat Ayodhia GL Kalake sebagai Penjabat Gubernur NTT menggantikan Viktor Bungtilu Laiskodat.
Salah satunya adalah Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia, Gabriel Goa.
Gabriel bahkan memberikan kritikan pedas terhadap Presiden Jokowi, sebab dinilai telah melecehkan usulan DPRD Provinsi.
Padahal, lewat pemberitaan media massa selama ini, masyarakat mengenal tiga nama putra daerah yang diusulkan DPRD NTT untuk menduduki posisi sebagai Penjabat Gubernur yakni, Deputi Bidang Koordinasi Keamanan di Kemenkopolhukam, Irjen Rudolf Albert Rodja, Kepala Badan Keahlian Setjen DPR RI Inocensius Samsul, dan Deputi Pengendalian Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Thomas Umbu Paty.
“Terpilihnya Ayodhia Kalake menjadi Penjabat Gubernur NTT merupakan pelecehan Presiden Jokowi melalui Mendagri Tito Karnavian terhadap DPRD NTT karena nama Ayodhia Kalake bukan usulan dari DPRD NTT,” ujar Gabriel dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Minggu (03/09/2023).
Menurut dia, pengangkatan Ayodhia GL Kalake sebagai Penjabat Gubernur NTT memperlihatkan secara jelas dan transparan bahwa usulan DPRD NTT masuk ke tong sampah.
“Mengapa Negara ini mengabaikan aspirasi rakyat NTT yang diwakili DPRD NTT? Mengapa Negara kangkangi aspirasi rakyat NTT?” tukas Gabriel.
Ia mengungkapkan, Ayodhia GL Kalake selama ini dikenal publik sebagai orang dekatnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan.
Pernyataan beberapa pimpinan DPRD NTT yang pasrah tanpa perlawanan memperlihatkan DPRD NTT bagai “macan ompong”.
Selama ini Ayodhia GL Kalake, lanjut Gabriel, belum pernah terlibat aktif dalam kegiatan warga Diaspora NTT apalagi peduli terkait permasalahan di provinsi itu.
Ia menegaskan, apabila Presiden Jokowi tetap memaksakan kehendaknya melantik Ayodhia GL Kalake menjadi Penjabat Gubernur NTT pada 5 September 2023 maka tugas beratnya antara lain; pertama, melakukan pencegahan dan penanganan terhadap human trafficking melalui revitalisasi Pergub Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.
Hal ini mengacu pada Perpres Nomor 49 Tahun 2023 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.
Selain itu, membangun Balai Latihan Kerja Pekerja Migran Indonesia (BLK PMI) dan Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia (LTSA PMI) untuk mencegah migrasi ilegal rentan human trafficking.
Kedua, melakukan kerja sama dengan KPK RI, BPK RI dan BPKP RI untuk mengaudit Bank NTT, BUMD Pemprov NTT dan proyek-proyek mangkrak. Jika ditemukan adanya kerugian negara, maka segera menangkap dan memeroses hukum pelaku dan penikmat korupsi berjemaah di provinsi itu.
Ketiga, melibatkan lembaga-lembaga pendidikan vokasi profesional di NTT seperti Sekolah Hotel Sumba untuk mempersiapkan SDM NTT yang unggul go national dan international, berjejaring dengan semua misionaris asal NTT yang tersebar di seluruh dunia.
Penulis: Ardy Abba