Ruteng, Vox NTT – Kasus dugaan kampanye hitam yang menyeret calon bupati Maksi Ngkeros sudah di tangan Kejaksaan Negeri Manggarai, Jumat, 15 November 2024.
Usai Pengadilan Negeri Ruteng mengabaikan permintaan kuasa hukum Maksi-Ronald dalam perkara praperadilan, kini berkas perkara tersebut langsung diserahkan ke Kejari Manggarai.
Saat ini pihak Kejaksaan sedang mendalami berkas perkaranya untuk kemudian segera menentukan sikap atas kasus yang menyeret calon bupati nomor urut 01 itu.
Atas kasus tersebut, Politisi Partai Demokrat, Agus Kabur pun menaruh harapan besar kepada pihak Kejari agar penanganan kasus tersebut dijalankan secara benar.
Dikatakan Agus, fakta dari kasus Maksi Ngkeros perlu dikaji secara menyeluruh agar dugaan tindak pidana dapat terlihat secara terang benderang.
Selain itu, dalam kasus ini hal esensinya juga perlu dilihat secara baik demi memutuskan perkara yang bijaksana.
“Ini namanya kebijakan politik kriminal sehingga perlu melihat hal esensinya. Saya tidak habis pikir kalau Gakkumdu tidak menerapkan hal esensi dalam kasus ini,” kata Agus di kediamannya, Minggu, 17 November 2024.
Menurut dia, hal esensi dalam kasus ini ada dalam beberapa aspek penting, yakni aspek politik, sosial, budaya dan struktural, sehingga dalam hal ini Gakkumdu perlu melihat hal esensi dari keseluruhan aspek.
Bagi Agus, hukum itu tidak turun di dunia hampa melainkan turun di dunia politik, sosial, budaya dan struktural. Untuk itu aspek yang paling dominan perlu dipakai untuk melihat terang tindak pidana.
Aspek paling dominan menurut Agus, contohnya aspek politik. Maksi Ngkeros sedang berkampanye di panggung yang diawasi oleh aparat dan Bawaslu. Maksi berkampanye dengan kapasitasnya sebagai calon bupati yang disahkan oleh Undang-undang.
“Itulah hal yang paling esensi dalam aspek politik ini, artinya hukum dalam kepentingan politik” ungkap Agus.
Ia juga berkata, dalam kasus kebijakan ‘kriminalisasi’ ini Gakkumdu terkesan telah menghilangkan elemen esensial yang ada dalam aspek politik. Soal frasa yang diungkapkan Maksi Ngkeros itu, kata dia, tidak bermaksud untuk menyerang secara personal, tetapi itu masih dalam situasi kampanye.
Maksi Ngkeros, lanjut Agus, telah disahkan oleh Undang-undang menjadi calon bupati. Untuk itu perkara ini juga harus dilihat bahwa Maksi adalah calon bupati.
“Jadi tidak ada lagi unsur personalnya. Keduanya calon bupati sebagai figur publik. Soal frasa yang menyebut Hery Nabit itu adalah frasa Hery Nabit sebagai calon bupati incumbent, bukan frasa Hery Nabit secara personal” jelas mantan pejabat di Kabupaten Manggarai Timur itu.
Dengan demikian, ia masih menaruh harapan besar ke Kejaksaan agar melihat kasus ini dengan mengutamakan hal esensinya.
Penulis: Berto Davids