Inovasi ini harus diacungi jempol karena selain tampil beda dari pemilu sebelumnya, juga hadir untuk menjadi salah satu pilar gerakan perubahan dalam pemilu. Mengapa? Tentu karena ‘Posko Kawal Hak Pilih’ bisa melayani pengaduan masyarakat yang  telah memiliki hak pilih, namun belum terdaftar dalam data pemilih.

Independensi penyelenggara pemilu merupakan masalah yang sangat menarik. Hal ini disebabkan oleh adanya jaminan oleh UUD 1945 bahwa KPU dan Bawaslu adalah lembaga nasional tetap dan mandiri.

Dalam duka yang dalam ia menangis meratapi kehilangan sosok penuh belaskasih yang membebaskan dia dari segala belenggu dosa dan kehidupan sosial selama kala itu.