Prosedur-prosedur demokrasi sebagaimana yang dijalankan dalam tata politik dominan antara lain lewat pemilihan umum hanya menggantikan si A dengan si B, dan bukan cara kerja, visi dan sistem.

Alasan lain juga adalah mobilitas atau perpindahan penduduk, dari dan ke kota sangat tinggi, adanya perubahan status kependudukan sangat dinamis, misalnya meninggal dunia, pindah domisili, menikah/kawin, berubah status dari sipil menjadi anggota TNI/Polri, ataupun sebaliknya.

Pertanyaan-pertanyaan tentang situasi negiri yang terus mengetok pintu kepalanya itu, muncul setelah ia membaca berita yang muat di koran.

Sedangkan untuk menarik perhatian rakyat, saya tidak bisa membantunya bukan karena saya tidak mendukung dirimu tetapi karena saya tidak ingin terlibat dalam dunia politik.

Kiranya, DPR dan Pemerintah selaku pembentuk undang-undang memperhatikan soal-soal semacam ini dalam revisi UU Pilkada selanjutnya.