Ini tanah yang sangat potensial untuk pertanian dan peternakan. Semua potensi ini akan hilang kalau ditenggelamkan jadi waduk
Mbay, VoxNtt.com-Rencana pemerintah daerah Kabupaten Nagekeo yang akan membangun Waduk Lambo menimbulkan kecemasan bagi warga Desa Rendu Butowe, Desa Labolewa dan Desa Ulupu.
Rencana pembangunan waduk ini mengakibatkan kurang lebih 5000-an warga di tiga (3) desa tersebut terancam kehilangan tanah.
Demikian disampaikan Ibu Nur, salah satu pioner perempuan dalam penolakan waduk Lambo di depan Benny K. Harman, SH, anggota DPR dari dapil I NTT yang sedang melakukan reses di desa Rendu Butowe, Aesesa Selatan kabupaten Nagekeo, Minggu, (6/11).
Menurut Ibu Nur, rencana pembangunan waduk Lambo yang akan menghabiskan tanah rakyat sekitar 400 ha tidak mendapat restu dari warga setempat.
“Warga akan terus menghadang usaha-usaha pemerintah daerah Nagekeo yang mau membangun waduk Lambo di tempat kami ini. Ini tanah yang sangat potensial untuk pertanian dan peternakan. Semua potensi ini akan hilang kalau ditenggelamkan jadi waduk”, ujar Nur kepada VoxNtt.com.
Penolakan warga, menurut Nur disebabkan oleh tindakan pemda yang tidak seimbang dalam menyampaikan manfaat positif dan negatif dari pembangunan waduk ini.
“Setiap kali sosialiasi kepada warga, pemda melalui timnya hanya memaparkan dampak positif, sedangkan dampak negatifnya tidak pernah disampaikan secara terbuka” ujar Nur
Warga Dipenjara
Penolakan warga semakin meruncing sejak tanggal 17 April 2016 lalu. Kala itu diadakan pertemuan di Kantor Desa Rendu Butowe yang dihadiri Bupati, Wakil Bupati, DPRD dan pimpinan SKPD.
Media setempat mongabay.co.id menceritakan saat diskusi berlangsung alot, seorang anggota Satpol PP berpakaian preman mendorong warga bernama Maksimus Ede Sina hingga jatuh.
Warga lain, Yosep Toze tidak terima langsung memukul oknum Satpol PP tersebut.
Polisi Polsek Aesesa pun datang membawa Yosef dan Maksimus ke polsek dan dijebloskan ke sel tahanan.
Sekitar jam 2 malam, keduanya dianiaya oleh oknum polisi dan saat dimintai keterangan saksinya cuma diambil dari Satpol PP saja, sementara dari pihak warga tidak dimintai keterangan.
“Selang dua hari kemudian Maksimus dibebaskan, sedang Yosef dijadikan tersangka. Dua minggu kemudian Yosef dipindahkan ke Bajawa dan tanggal 6 Juni 2016, ketika masyarakat melakukan aksi demo, Yosef disidangkan dan langsung diputus 9 bulan penjara,” tutur Wily Bei Ou, Wakil ketua Forum Penolakan Pembangunan Waduk Lambo. (Rikar/VoN)
Foto Feature: Mongobay.co.id