Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Di Manggarai, Kadis yang Tak Tegakan Disiplin Pegawainya Akan Diberi Sanksi
Regional NTT

Di Manggarai, Kadis yang Tak Tegakan Disiplin Pegawainya Akan Diberi Sanksi

By Redaksi7 November 20162 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, VoxNtt.com– Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Manggarai-Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) lagi gencar-gencarnya melakukan penertiban terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkeliaran saat jam kantor.

Venansius Burhan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Manggarai menyatakan, penertiban PNS ini tidak hanya ditegakan kepada para pegawai.

Namun,  penegakan disiplin juga akan diterapkan kepada para kepala dinas (Kadis) yang lalai menegakan disiplin kepada bawahannya.

“Kalau nanti ternyata ditemukan ada upaya pembiaran oleh atasannya, maka dia (atasan) juga kena sanksi seperti yang dialami bawahannya,” ujar Venan kepada VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin, (7/11/2016).

Ia menjelaskan, misalnya, beberapa kali Kadis atau kepala kantor telah mengetahui bahwa bawahannya melakukan pelanggaran, namun ia tak menegur maka pasti dirinya akan dikenai sanksi disiplin.

Penertiban yang dilakukan oleh Sat Pol PP itu merupakan tindak lanjut instruksi bupati Manggarai yang dibuat pada Juni lalu tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) disiplin PNS.

Foto: Venansius Burhan, Kasat Pol PP Manggarai (Foto: AA/VoN)
Foto: Venansius Burhan, Kasat Pol PP Manggarai (Foto: AA/VoN)

Intruksi bupati ini, kata Venan, merupakan amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Selain itu dengan mempertimbangkan Peraturan Mentri Pendayagunaan Apratur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disipilin Kerja Mentri Pendayagunaan Apratur Negara.

Ini dikemudian diturunkan melalui surat edaran nomor: B/3332/M.PAN/10/2016, tanggal 12 Oktober 2016 tentang laporan penjatuhan disiplin PNS.

“Ini tindak lanjut instruksi bupati. Intinya minggu ini kita laksanakan itu melalui mendekati humanis dulu. Kalau kita ketemu kita ingatkan dulu. Tapi belum langsung ke penindakan,” katanya.

Venan mengingatkan agar setiap PNS yang keluar kantor saat jam dinas wajib membawa serta dengan kartu kendali yang diizinkan langsung oleh atasan di masing-masing kantor. (AA/VoN)

Manggarai
Previous ArticleKehidupan 5000-an Warga Lambo, Nagekeo Sedang Terancam
Next Article Masyarakat Timor Barat Tolak Bantuan Australia Sebelum Kasus Pencemaran Laut Timor Tuntas

Related Posts

Warga Kampung Barang Gelar Roko Molas Poco, Tiang Utama Rumah Adat Gendang Diarak ke Lokasi Pembangunan

11 Juni 2026

Anggota DPRD Manggarai Desak Inspektorat Periksa Proyek Kantor Desa Legu yang Mangkrak 17 Tahun

11 Juni 2026

Operasi Patuh Turangga 2026 di Manggarai Ditunda, Polisi Perbanyak Edukasi dan Kegiatan Simpatik

10 Juni 2026
Terkini

Sensus Ekonomi 2026: Mengapa Kita di NTT Tidak Boleh Asal Memberi Jawaban?

13 Juni 2026

Muskab PBVSI Sikka Tetapkan Rofinus Luer sebagai Ketua Umum Periode 2026–2030

13 Juni 2026

Hati Tak Bernoda: Istana Kasih dan Bait Allah Penemuan Diri

13 Juni 2026

Jejak Rokok Ilegal Helium di Nagekeo: Beredar Bebas, Polisi Menunggu Laporan

12 Juni 2026

Hampir Sebulan Jebol, Crosway Wae Musur Hilir Belum Ditangani Pemkab Manggarai Timur

12 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.