Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Di Manggarai, Kadis yang Tak Tegakan Disiplin Pegawainya Akan Diberi Sanksi
Regional NTT

Di Manggarai, Kadis yang Tak Tegakan Disiplin Pegawainya Akan Diberi Sanksi

By Redaksi7 November 20162 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, VoxNtt.com– Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Manggarai-Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) lagi gencar-gencarnya melakukan penertiban terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkeliaran saat jam kantor.

Venansius Burhan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Manggarai menyatakan, penertiban PNS ini tidak hanya ditegakan kepada para pegawai.

Namun,  penegakan disiplin juga akan diterapkan kepada para kepala dinas (Kadis) yang lalai menegakan disiplin kepada bawahannya.

“Kalau nanti ternyata ditemukan ada upaya pembiaran oleh atasannya, maka dia (atasan) juga kena sanksi seperti yang dialami bawahannya,” ujar Venan kepada VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin, (7/11/2016).

Ia menjelaskan, misalnya, beberapa kali Kadis atau kepala kantor telah mengetahui bahwa bawahannya melakukan pelanggaran, namun ia tak menegur maka pasti dirinya akan dikenai sanksi disiplin.

Penertiban yang dilakukan oleh Sat Pol PP itu merupakan tindak lanjut instruksi bupati Manggarai yang dibuat pada Juni lalu tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) disiplin PNS.

Foto: Venansius Burhan, Kasat Pol PP Manggarai (Foto: AA/VoN)
Foto: Venansius Burhan, Kasat Pol PP Manggarai (Foto: AA/VoN)

Intruksi bupati ini, kata Venan, merupakan amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Selain itu dengan mempertimbangkan Peraturan Mentri Pendayagunaan Apratur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disipilin Kerja Mentri Pendayagunaan Apratur Negara.

Ini dikemudian diturunkan melalui surat edaran nomor: B/3332/M.PAN/10/2016, tanggal 12 Oktober 2016 tentang laporan penjatuhan disiplin PNS.

“Ini tindak lanjut instruksi bupati. Intinya minggu ini kita laksanakan itu melalui mendekati humanis dulu. Kalau kita ketemu kita ingatkan dulu. Tapi belum langsung ke penindakan,” katanya.

Venan mengingatkan agar setiap PNS yang keluar kantor saat jam dinas wajib membawa serta dengan kartu kendali yang diizinkan langsung oleh atasan di masing-masing kantor. (AA/VoN)

Manggarai
Previous ArticleKehidupan 5000-an Warga Lambo, Nagekeo Sedang Terancam
Next Article Masyarakat Timor Barat Tolak Bantuan Australia Sebelum Kasus Pencemaran Laut Timor Tuntas

Related Posts

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026

Musda IV Partai Golkar Nagekeo, Jalan Mulus untuk Robby Tulus

5 Juli 2026
Terkini

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026

Wilayah Kepulauan MBD dan Kepulauan Alor Berpotensi Jadi Provinsi Sendiri

12 Juli 2026

Apa yang Tersisa dari Manusia Ketika Artificial Intelligence Meniru Segalanya?

11 Juli 2026

IFTK Ledalero Gelar Konser Amal di Kupang, Target Himpun Dana hingga Rp600 Juta untuk Renovasi Biara

10 Juli 2026

Menakar Prioritas NTT: Antara Berburu Pajak Plat Luar dan Menelantarkan Terminal Tipe B

10 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.