Ruteng, VoxNtt.com- Bupati Manggarai Deno Kamelus angkat bicara terkait wacana terancam gagalnya Provisional Handa Over (PHO) terhadap 90 dari 93 paket proyek drainase di Dinas Pekerjaan Umum (PU) tahun anggaran 2016.
Dia mengaku memang proses serah terima pertama itu bukan kewenangannya untuk memutuskan melainkan tim PHO.
“Terkait PHO dan FHO, saya tidak bisa intervensi karena ini kewenangan mereka,” kata Deno kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Kamis, (17/11/2016).
Kendati demikian, menurut Deno pada pekerjaan proyek pembangunan pemerintah terdapat berbagai proses yang wajib dilalui kontraktor. Misalnya, ada tahapan pelaksanaan dan pemeliharaan.
“Oleh karena itu, mesti dilihat apakah masih ada waktu pekerjaan kah, kalau ada maka ada ruang untuk perbaikan. Sebenarnya masih ada kesempatan bagi kontraktor untuk memperbaiki pengerjaannya,” katanya.
Deno mengatakan, jika proses-proses tersebut sudah dipertimbangkan tim PHO tetapi ternyata masih ditemukan ada kelalaian kontraktor, maka kewajiban selanjutnya akan membayar keuangan sesuai volume kerja.
Ia menambahkan, ke-93 paket proyek drainase tersebut merupakan paket penunjukan langsung (PL). Pagu proyeknya kecil-kecil sesuai kondisi dan kebutuhan di lapangan.
Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, Maurinus J.J Teping, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PU Manggarai mengaku, ke 90 paket proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2016 itu belum ia rekomendasi ke tahap penyerahan sementara atau PHO.
“Dari 93 paket itu hanya tiga paket yang saya rekomendasikan untuk PHO. Yang lainnya, saya tidak akan kasih rekomendasi. Saya punya bukti foto dan video bahwa pekerjaan-pekerjaan itu tidak berkualitas,” ujar Jefri kepada para awak media di ruang kerjanya, Jumat, (18/11/2016).
Menurut dia, selain karena kualitas pekerjaan buruk oleh kontraktor pelaksana, sebagian besar paket proyek drainase yang anggarannya berkisar mulai dari Rp 39.956.000,00 sampai Rp 199.844.000,00 tersebut berjalan tidak sesui dengan perencanaan.
Dikatakan, ke-93 paket ini hanya diawasi oleh satu konsultan pengawas yakni CV Hasta Perkasa Engginering. Konsultan tersebut hanya mempekerjakan 10 personil lapangan sehingga intensitas pengawasan tidak berjalan maksimal.
Parahnya lagi, kata Jefri, pihak kontraktor pelaksana tidak melakukan kewajibannya untuk mempekerjakan seorang tenaga teknis sebagaimana yang sudah termuat dalam dokumen penawaran. Terkadang di lapangan, proses pengerjaan proyek hanya dipercayakan kepada tukang saja oleh kontraktor.
Selama ini, Jefri mengaku, walau sendirian untuk mengawasi 93 paket proyek drainase tersebut, namun dirinya tetap memantau ke lokasi sebagai bentuk tanggung jawab atas tugas yang diemban.
Ia menceriterakan, di sejumlah lokasi proyek tak jarang dirinya menegur kontraktor agar menjalankan pekerjaannya dengan baik. Jefri juga beberapa kali menegur konsultan pengawas agar melaksanakan fungsi pengawasan yang intens sehingga hasil pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan sesuai jadwal.
Konsultan pengawas juga diminta untuk menyampaikan laporan progress pekerjaan kepada PPK dan PPTK setiap tanggal 25 dalam bulan. Namun konsultan pengawas tampak lalai menjalankan tugasnya. (AA/VoN)
Foto Feature: Bupati Manggarai, Deno Kamelus