Ruteng, VoxNtt.com- PT Master Long Mining Resources (MMR), sebuah perusahan pertambangan disinyalir akan segera beroperasi di Blok Nggalak dan Blok Maki, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai-Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Signal PT MMR akan beroperasi mengeruk mangan di daerah itu ditandai dengan pelaksanaan rapat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bersama tim komisi dan penilai di Kabupaten Manggarai, Sabtu (7/1/2016).
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Ulumbu Kantor Bupati Manggarai itu dipimpin oleh Ketua Komisi Penilai AMDAL, Silvanus Hadir.
Kegiatan yang diprakarsai oleh PT MMR ini membahas antara lain, dokumen analisis dampak lingkungan hidup (ANDAL), rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL)- rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL), dan rencana usaha atau kegiatan pertambangan mangan di Blok Nggalak dan Blok Maki.
Dalam berita acara bernomor; DLH.6.60.1/03/1/2017 yang salinannya diterima VoxNtt.com dijelaskan, rapat tim komisi dan penilai AMDAL tersebut dilakukan berdasarkan keputusan bupati Manggarai nomor; HK/548/2016 tentang perpanjangan keputusan.
Keputusan bupati Manggarai sebelumnya bernomor; HK/124/2016 tentang pembentukan komisi penilai analisis mengenai dampak lingkungan hidup kabupaten Manggarai tahun anggaran 2016.
Mereka yang hadir sebagaimana termuat dalam berita acara itu antara lain, 9 orang tim komisi penilai AMDAL, 12 orang tim teknis penilai AMDAL, dan 2 orang pemrakarsa PT MMR. Selain itu, terdapat 4 orang konsultan penyusun AMDAL.
Rapat yang dimulai pukul 09.00 Wita hingga selesai ini memang sudah memberi singal menerima hasil AMDAL PT MMR secara keseluruhan kendati melakukan sejumlah poin perbaikan.
Mereka memutuskan antara lain, draft dokumen ANDAL, RKL-RPL, dan rencana usaha dan/atau kegiatan pertambangan mangan di Blok Nggalak dan Blok Maki yang diprakarsai oleh perusahan tambang tersebut masih membutuhkan sejumlah penyempurnaan.
Penyempurnaan tersebut terutama pengujian administrasi dan uji kualitas dokumen dari aspek konsistensi, keharusan, kedalaman dan relevansi.
Hal penting lain yang menjadi perhatian PT MMR, seperti, CSR (Corporate Social Responsibility) wajib dilaksanakan dengan pemerintah daerah Manggarai dengan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Membuat sumur resapan untuk menjaga kondisi air tanah; membangun embung di daerah tambang,” tulis mereka dalam berita acara itu.
Masih dalam kesepakatan rapat, yaitu, pembebasan lahan/tanah harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan adat dan budaya setempat.
“Saran, masukan dan tanggapan secara rinci adalah sebagaimana terlampir dalam notulensi rapat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam berita acara ini,” demikian forum itu menuliskan pada poin 2 dalam kesepatan.
Selanjutnya dijelaskan, PT MMR menyanggupi dan bersedia memperbaiki dokumen sesuai keputusan rapat paling lambat 14 hari kerja ke depan.***(Ardy Abba/VoN)
Foto: Rapat tim komisi dan tim penilai AMDAL pertambangan mangan di Blok Nggalak dan Blok Maki, Kecamatan Reok Barat-Manggarai di ruang rapat Ulumbu Kantor Bupati Manggarai, 7 Januari 2017 (Foto: Ardy Abba/VoN)