Labuan Bajo, VoxNtt.com- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai Barat (Mabar), Subekhan menegaskan tidak akan melindungi para pejabat yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan Lando-Noa, Kecamatan Macang Pacar.
“Kami tidak akan melindungi siapa-siapa pejabat yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan Lando-Noa,” tegas Subekhan kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (20/2/2017) pagi.
Dia mengatakan Kejari Mabar pada intinya berusaha agar tidak melindungi para pejabat yang terlibat.
“Saat persidangan di Pengadilan nantinya, para hakim pasti akan melihat dan menanyakan semua orang yang terlibat dalam kasus ini. Sehingga, jika sengaja melindungi penjabat maka ketahuan saat persidangan,” jelas Subekhan.
Terkait kasus dugaan Korupsi Jalan Lando-Noa itu, Subekhan mengatakan pihaknya sudah mengembalikan berkas-berkas tersangka kepada penyidik di Polres Mabar untuk dilengkapi karena masih ada yang belum lengkap.
“Masih ada petunjuk yang masih kurang yang mesti dilengkapi oleh penyidik Polres Mabar,sehingga kita minta penyidik untuk melengkapi berkas itu,” katanya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mabar, Wayan Empu mengatakan berkas kasus Lando-Noa sudah dikembalikan ke Polres Mabar pada 19 Januari 2017 lalu.
Berkas dikembalikan ke penyidik Polres Mabar karena masih ada petunjuk-petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik. Dengan tujuan agar dipersidangan nantinya tidak ada berkas yang kurang.
Menurutnya, seharusnya sesuai aturan, Penyidik Polres harus melengkapi berkas yang dikembalikan dari Kejari Mabar paling lambat 1 (Satu) Bulan. Sampai saat ini,berkas tersebut belum diserahkan oleh pihak penyidik Polres Mabar.
“Silakan teman-teman wartawan tanyakan kepada penyidik di Reskrim Polres Mabar mengenai berkas yang harus dilengkapi itu,” kata Wayan Empu.
Dia menambahkan berkas tersangka kasus dugaan korupsi Lando-Noa yang diserahkan oleh Penyidik Polres Mabar. Mereka ialah; Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Mabar berinisial (AT) dan Kontraktor pelaksana (V).
“Yang saya lihat berkasnya ada dua tersangka, AT dan V,” kata Wayan Empu.
Pihaknya mengembalikan berkas ke Penyidik Polres Mabar pada 19 Januari 2017 lalu untuk melengkapi petunjuk-petunjuk yang masih kurang.
Sementara itu, Kapolres Mabar, AKBP Supiyanto kepada wartawan minggu lalu mengatakan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dari dua tersangka yang ditetapkan.
Baca: Tekait Korupsi Lando-Noa, Ini Penjelasan Kapolres Mabar
Tersangka lain akan dilengkapi berkasnya oleh Penyidik Polres Mabar, jika bukti persidangan menyebutkan keterlibatan orang lain.
“Baru ada dua tersangka dalam kasus jalan Lando-Noa. Tidak menutup kemungkinan ada nama lain,tergantung fakta persidangan,”ujar Supiyanto saat itu.
Menurut Supiyanto, jika misalkan Kepala Daerah Mabar terlibat, maka penyidik dari Polda NTT yang akan memeriksa yang bersangkutan.
Sedangkan pejabat selain kepala daerah,maka penyidik dari Polres yang akan mengumpulkan berkas yang bersangkutan.
Baca: Nasib Bupati dan Kadis PU Mabar Tergantung Fakta Persidangan
Seperti diketahui, Satuan Reskrim Polres Mabar mulai melakukan penyidikan Kasul Lando-Noa sejak September 2015 lalu.
Sejumlah pejabat penting seperti Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula, Mantan Ketua DPRD Mabar, Matheus Hamsi, Asisten II, Marten Ban,Kepala Dinas PU, Agus Tama,Kepala Bagian Pembangunan, Salvador Pinto, Kepala Keuangan, Hans Sodo, PPK, Jimi Ketua, panitia PHO dan kontraktor Pelaksana CV. Sinar Lembor, Vinsen dan Ihing sudah diperiksa oleh penyidik Reskrim Polres Mabar.
Proyek itu sendiri senilai Rp 4 Miliar dengan sumber dana APBD Mabar tahun 2014.
Kontraktor pelaksana, CV. Sinar Lembor mengerjakan proyek senilai Rp 4 Miliar itu tanpa melalui mekanisme tender melainkan Penunjukan Langsung (PL). (Satria/VoN)